Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Debt Collector Tak Perlu Regulasi Baru, CSIS Nilai Hanya akan Tambah Beban Industri Pembiayaan

Debt Collector Tak Perlu Regulasi Baru, CSIS Nilai Hanya akan Tambah Beban Industri Pembiayaan Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maraknya praktik penagihan ekstrem oleh debt collector dinilai tidak perlu direspons dengan menambah atau memperketat regulasi baru di sektor pembiayaan. Centre for Strategic and International Studies menilai langkah tersebut justru berisiko menambah beban industri tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri, mengatakan kerangka aturan terkait penagihan utang saat ini pada dasarnya sudah tersedia dan cukup memadai. Menurut dia, persoalan utama justru terletak pada lemahnya pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

“Ini bukan masalah regulasi. Regulasinya sudah banyak. Regulasinya juga, mekanismenya juga secara hukum sudah ada,” ujar Yose kepada Warta Ekonomi, Senin (27/4/2026).

Menurut Yose, dorongan untuk menambah kebijakan baru kerap muncul setiap kali terjadi pelanggaran. Namun, pendekatan tersebut dinilai tidak efektif karena hanya memperpanjang rantai birokrasi dan menambah kewajiban administratif bagi pelaku usaha.

“Tapi kemudian dicoba diperbaiki dengan menambah kebijakan, menambah regulasi. Yang enggak klop karena akhirnya hanya akan menambah regulasi saja, menambah panjang birokrasi tanpa benar-benar menyelesaikan permasalahan. Karena permasalahannya ada di enforcement tadi,” katanya.

Dari sisi ekonomi, penambahan aturan baru dinilai berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan industri pembiayaan. Perusahaan harus menyesuaikan prosedur, sistem pengawasan internal, hingga kebutuhan sumber daya manusia tambahan agar memenuhi ketentuan baru.

Kenaikan biaya operasional tersebut pada akhirnya dapat menekan efisiensi perusahaan pembiayaan. Dalam jangka panjang, beban itu berpotensi diteruskan kepada konsumen melalui biaya layanan atau bunga pinjaman yang lebih tinggi.

Yose menilai langkah yang lebih mendesak adalah memperkuat penegakan aturan yang sudah ada, termasuk pengawasan terhadap mitra penagihan, kepatuhan prosedur penagihan, serta pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran.

OJK Sudah Punya Aturan Perlindungan Konsumen

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan telah memiliki Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 yang diundangkan pada 22 Desember 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam beleid tersebut, perusahaan jasa keuangan diwajibkan memperlakukan konsumen secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Ketentuan itu juga menjadi dasar perlindungan terhadap nasabah dalam berbagai aktivitas layanan keuangan, termasuk penagihan.

Dengan demikian, sorotan terhadap praktik debt collector dinilai lebih tepat diarahkan pada implementasi aturan, pengawasan regulator, dan penindakan pelanggaran, bukan sekadar menambah lapisan regulasi baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri