Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Maraknya praktik penagihan oleh debt collector yang dinilai semakin ekstrem memicu sorotan terhadap lemahnya penegakan aturan di sektor jasa keuangan. Centre for Strategic and International Studies menilai penindakan tegas terhadap pelanggaran menjadi langkah mendesak di tengah meningkatnya keluhan masyarakat.
Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri, mengatakan persoalan utama bukan terletak pada kekurangan regulasi, melainkan lemahnya pelaksanaan aturan yang sudah tersedia. Saat ini, sektor jasa keuangan telah memiliki landasan perlindungan konsumen melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
“Tetapi kan masalahnya enforcement-nya yang kurang. Jadi kita harus membedakan antara regulasi dengan enforcement. Yang perlu diperbaiki adalah enforcement-nya,” ujar Yose kepada Warta Ekonomi, Senin (27/4/2026).
Menurut Yose, lemahnya pengawasan dan penindakan membuat praktik penagihan di luar ketentuan masih terus terjadi di lapangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan dan layanan keuangan formal.
“Iya betul, pelaksanaannya itu yang seharusnya. Dan itu kan sudah biasa di Indonesia dengan segala macamnya. Enforcement-nya itu yang tidak ada,” katanya.
Yose menilai regulator dan aparat penegak hukum memiliki peran sentral untuk memastikan seluruh pelaku industri mematuhi aturan, termasuk standar penagihan kepada debitur. Tanpa pengawasan yang konsisten, pelanggaran dinilai berpotensi terus berulang.
Selain penindakan, Yose juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola internal perusahaan pembiayaan dan platform pinjaman. Menurut dia, proses verifikasi nasabah dan mitigasi risiko harus diperkuat sejak awal.
“Iya, dari seluruh pihaknya. Termasuk misalnya dari platformnya mereka harusnya melakukan Know Your Customer(KYC) dengan lebih baik. Mereka harus menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara lebih intensif dan lebih comply terhadap berbagai hal tersebut,” ujarnya.
KYC dan pemanfaatan SLIK, lanjut Yose, menjadi instrumen penting untuk menekan risiko kredit bermasalah sehingga kebutuhan penagihan agresif dapat diminimalkan.
Baca Juga: Debt Collector Pakai Ambulans Buat Tagih Utang, DPR Minta Pelaku Ditangkap
Baca Juga: OJK Pastikan Kasus MTF Diproses, Mitra Debt Collector Dibekukan
Yose juga menegaskan aparat penegak hukum harus bertindak terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, termasuk intimidasi, ancaman, maupun penggunaan cara-cara manipulatif.
“Itu juga harus lebih tegas lagi, entah itu kepolisian yang memang seharusnya juga punya kewenangan dalam bidang itu,” katanya.
Sorotan terhadap debt collector menguat setelah muncul dugaan penipuan layanan ambulans dan pemadam kebakaran untuk mendatangi rumah debitur di Sleman dan Semarang. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, sebelumnya juga mendesak aparat mengusut tuntas kasus tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri