Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tanpa Audit BPK, Rekening Dormant Rp530 Miliar Jadi Celah Berbahaya

Tanpa Audit BPK, Rekening Dormant Rp530 Miliar Jadi Celah Berbahaya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti ketiadaan audit tematik dari BPK yang secara khusus mengulas rekening dormant di bank-bank Himbara. Kondisi ini dinilai membuka celah dalam pengawasan keuangan negara yang berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

Data PPATK mencatat 2.115 rekening dormant milik pemerintah dengan total saldo Rp530,55 miliar. Sebanyak 756 rekening berada di Himbara senilai Rp169,37 miliar, sementara 1.359 lainnya tersebar di bank lain.

OJK telah merespons melalui POJK 24/2025 yang menyeragamkan definisi dan mekanisme pengelolaan rekening dormant. Aturan ini menetapkan status tidak aktif setelah 361 hari tanpa transaksi serta mewajibkan Customer Due Diligence untuk reaktivasi.

“Tidak ada LHP BPK yang secara spesifik dan terbuka memeringkat BNI, BRI, Mandiri, atau BTN khusus soal rekening dormant. Fakta ini harus disampaikan secara jujur agar tidak menyesatkan publik,” ujar Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, Rabu (29/4/2026).

Iskandar menegaskan IAW tidak dapat menyusun peringkat seolah-olah itu merupakan putusan resmi BPK. Ketiadaan audit tematik justru dinilai menuntut kewaspadaan lebih tinggi dari masyarakat.

“IAW tidak bisa membuat daftar peringkat seolah-olah itu adalah ‘vonis resmi BPK’ karena tidak pernah ada audit yang menyatakan hal tersebut. Publik perlu memahami batasan ini agar tidak keliru menilai,” kata Iskandar.

Ia menyebut rekening dormant sebagai ancaman laten dalam sistem perbankan nasional. Perbedaan tingkat risiko antarbank Himbara perlu dibaca dari transparansi, skala, dan indikasi publik.

“Rekening dormant itu seperti bom waktu dalam sistem perbankan, karena dana yang tidak terawasi bisa sewaktu-waktu disalahgunakan. Risiko ini menyangkut uang publik yang harus dijaga,” ungkap Iskandar.

Iskandar kembali menegaskan data PPATK terkait ribuan rekening pemerintah yang tidak aktif. Nilai ratusan miliar rupiah tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan.

“Dana itu adalah uang negara yang mengendap tanpa pengelolaan aktif dan berpotensi menimbulkan masalah serius. Kondisi ini harus segera ditindaklanjuti secara sistematis,” tegas Iskandar.

Ia menilai persoalan ini telah masuk ranah akuntabilitas keuangan negara. Karena itu, keterlibatan BPK dinilai menjadi keharusan.

“Ini bukan lagi urusan privat, tetapi sudah menjadi tanggung jawab negara yang harus diaudit secara terbuka. Peran BPK sangat krusial dalam memastikan akuntabilitas,” tutur Iskandar.

Terkait regulasi baru, Iskandar menilai POJK 24/2025 sebagai langkah penting menutup celah lama. Sebelumnya, perbedaan standar antarbank membuka ruang penyalahgunaan.

“Sekarang standar sudah seragam, rekening tidak aktif setelah 361 hari dan reaktivasi wajib melalui CDD. Ini langkah penting untuk memperkuat pengawasan,” ujar Iskandar.

Dalam analisis IAW, Mandiri dinilai memiliki risiko paling rendah sementara karena transparansi sistem anti-fraud. Keterbukaan informasi menjadi keunggulan utama bank tersebut.

“Mandiri paling transparan dalam menjelaskan sistem pengawasan, termasuk pilar pencegahan hingga evaluasi berkelanjutan. Ini memudahkan publik memahami mekanisme kontrol,” jelas Iskandar.

Meski demikian, ia mengingatkan transparansi harus dibuktikan dalam praktik. Sistem yang baik tetap memerlukan uji efektivitas di lapangan.

“Tanpa pembuktian nyata, sistem hanya akan menjadi konsep di atas kertas. Implementasi menjadi kunci utama,” tegas Iskandar.

BRI dinilai memiliki risiko lebih besar karena skala nasabah yang luas. Jumlah rekening yang tinggi meningkatkan potensi dormant secara signifikan.

“Semakin besar skala, semakin besar potensi risiko yang muncul. Satu celah kecil bisa berdampak luas pada jutaan nasabah,” ujar Iskandar.

BTN ditempatkan pada kategori risiko yang membutuhkan pembuktian. Fokus bisnis perumahan dinilai menciptakan potensi dormant pada rekening proyek dan escrow.

“Rekening proyek yang selesai atau dana escrow yang tidak diklaim bisa mengendap dalam jumlah besar. Risiko ini spesifik dan perlu pengawasan ketat,” ungkap Iskandar.

Ia menilai keterbatasan data publik membuat sistem BTN sulit dinilai secara objektif. Transparansi menjadi faktor penting dalam mengukur keamanan.

“Tanpa keterbukaan, masyarakat tidak memiliki dasar untuk menilai kekuatan sistem pengawasan. Ini menimbulkan ketidakpastian,” kata Iskandar.

Sementara itu, BSI masih dalam tahap pencermatan karena statusnya sebagai anggota baru Himbara. Evaluasi dinilai masih memerlukan data tambahan.

“BSI masih perlu diamati lebih lanjut karena belum memiliki rekam data yang cukup untuk analisis menyeluruh. Penilaian masih bersifat awal,” ujar Iskandar.

Untuk BNI, Iskandar menilai risiko tertinggi setelah kasus pembobolan Rp204 miliar. Peristiwa tersebut terjadi dalam 42 transaksi selama 17 menit.

“Kasus ini adalah fakta nyata yang menunjukkan adanya kelemahan sistem. Kejadian tersebut menjadi alarm serius bagi industri perbankan,” tegas Iskandar.

Ia menjelaskan dana dialirkan ke rekening penampung yang telah disiapkan. Pola ini mengindikasikan adanya celah yang dimanfaatkan secara sistematis.

“Transaksi cepat dengan pola terstruktur menunjukkan sistem belum mampu menahan aktivitas mencurigakan. Ini harus menjadi evaluasi menyeluruh,” ungkap Iskandar.

Menurutnya, BNI kini menghadapi ujian besar dalam memulihkan kepercayaan publik. Langkah konkret dinilai menjadi keharusan.

“BNI harus membuktikan perbaikan sistem secara nyata agar kepercayaan publik kembali. Pemulihan tidak bisa hanya berupa pernyataan,” ujar Iskandar.

Ia mendorong audit forensik independen, transparansi hasil, ganti rugi korban, dan sanksi tegas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas.

Baca Juga: Rekening Dormant Jadi Sasaran, Rp204 Miliar Hilang Tanpa Alarm Sistem Bank

“Pemulihan harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh agar tidak menimbulkan keraguan. Ini menyangkut kredibilitas lembaga,” jelas Iskandar.

Di akhir, Iskandar menegaskan rekening dormant sebagai ancaman nyata yang harus ditangani bersama. Peran negara dan masyarakat dinilai sama pentingnya.

“Rekening dormant adalah bom waktu yang harus dipadamkan bersama melalui audit, regulasi, dan pengawasan ketat. Semua pihak harus terlibat,” tegas Iskandar.

Ia meminta BPK, OJK, PPATK, dan kepolisian menjalankan peran masing-masing secara konsisten. Koordinasi antarlembaga dinilai menjadi kunci pencegahan.

“Langkah harus berjalan paralel agar tidak ada celah yang terlewat. Penanganan harus menyeluruh dari hulu ke hilir,” ujar Iskandar.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk aktif memantau rekening masing-masing. Kesadaran publik dinilai menjadi lapisan perlindungan tambahan.

“Masyarakat harus rutin memeriksa rekening agar tidak menjadi korban. Kewaspadaan individu sangat menentukan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: