Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dana nasabah tetap aman di tengah isu pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant. Lembaga pengawas keuangan ini menegaskan sedang menyiapkan regulasi baru untuk mengatur ulang pengelolaan rekening dormant guna memperkuat perlindungan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
"Untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank, OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dikutip dari keterangan resmi, Minggu (24/8/2025).
Menurut Dian, langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait isu rekening diblokir tanpa pemberitahuan.
“OJK bersama Pemerintah akan memastikan keamanan, ketenangan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan dengan bank, serta memastikan agar bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Dian.
Dian menegaskan, masyarakat tidak perlu panik karena dana yang disimpan di bank tetap terjamin. Ia menambahkan, perbankan memiliki prosedur resmi yang diawasi OJK dalam menangani rekening tidak aktif, termasuk menjaga keamanan data dan integritas sistem keuangan.
Baca Juga: OJK Apresiasi Program Literasi Keuangan PNM dalam Financial Literacy Award 2025
“Kami terus memantau tindak lanjut bank untuk memulihkan akses nasabah terhadap rekeningnya, sekaligus berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait penanganan rekening dormant,” kata Dian.
OJK juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Upaya ini, kata Dian, dilakukan agar penerapan kebijakan tetap akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hingga Juni 2025, kinerja perbankan nasional masih stabil dengan tingkat likuiditas terjaga. Rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat sebesar 199,04% dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) mencapai 129,59%, keduanya berada jauh di atas ambang batas minimum 100% yang ditetapkan regulator.
OJK menegaskan pengaturan ulang ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kewenangan penuh kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement