Ajak Siswa Fokus Prestasi, Menkomdigi Ingatkan Bahaya Screentime Berlebih
Kredit Foto: Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya pengendalian penggunaan ruang digital bagi anak, khususnya di tengah tingginya durasi penggunaan ponsel.
Dalam kegiatan KUPAS (Kumpul TUNAS) di SMPN 1 Jakarta, Kamis (30/4), Meutya mengingatkan siswa agar lebih bijak mengatur waktu di depan layar. Ia menilai penggunaan gadget yang berlebihan berpotensi mengganggu fokus belajar hingga perkembangan karakter.
“Kalau 5 jam habis di layar, kapan waktunya belajar dan berprestasi?” ujar Meutya di hadapan para siswa SMPN 1 Jakarta.
Menurutnya, durasi penggunaan media sosial di kalangan anak saat ini bahkan bisa melampaui lima jam per hari. Kondisi ini dinilai perlu segera dikendalikan agar tidak berdampak negatif terhadap masa depan generasi muda.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak ke platform digital berisiko, termasuk penundaan pembuatan akun media sosial hingga usia 16 tahun.
Baca Juga: Menkomdigi Tekankan Perlindungan Perempuan di Era Digital
“Adik-adik harus menurunkan screentime-nya. Ini untuk masa depan semua. Saatnya sibuk mencari prestasi, ikut organisasi, olahraga, dan bersosialisasi dengan teman maupun guru,” kata Meutya.
Dalam sesi dialog interaktif, sejumlah siswa turut berbagi pengalaman terkait risiko di ruang digital. Mulai dari kasus penipuan saat transaksi akun game hingga paparan konten tidak pantas yang dikirim oleh nomor tak dikenal melalui pesan instan.
Meutya menilai pengalaman tersebut menjadi gambaran nyata ancaman yang dihadapi anak-anak di era digital saat ini. Ia juga menyoroti tingginya angka kekerasan seksual berbasis online di Indonesia sebagai alasan mendesaknya perlindungan anak di ruang digital.
“Kasus-kasus ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah meminta platform menunda akses anak untuk membuat akun media sosial sampai usia 16 tahun. Presiden, Komdigi, dan DPR akan mengawasi pelaksanaan aturan ini demi kebaikan generasi ke depan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Meutya juga mengapresiasi kebijakan SMPN 1 Jakarta yang membatasi penggunaan ponsel selama jam sekolah. Ia menilai langkah tersebut efektif dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan produktif.
Baca Juga: Dukung Menkomdigi dan PP Tunas, Telkom University Deklarasikan Safe-AI Human-Centric
“Langkah ini kami apresiasi, karena kami ingin anak-anak fokus belajar dan berinteraksi dengan teman, bukan sibuk dengan handphone,” ujarnya.
Kegiatan KUPAS menjadi bagian dari upaya Kemkomdigi dalam membangun kesadaran kolektif terkait pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga dinilai krusial untuk menciptakan generasi yang cerdas, tangguh, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Fajar Sulaiman