Kemkomdigi Periksa Unggahan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Dinilai Disinformasi dan Menyerang Personal Presiden
Kredit Foto: Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi peredaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia.
Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat dan dinilai mengandung informasi menyesatkan yang berpotensi memicu kegaduhan publik.
Komdigi menegaskan isi video tersebut merupakan hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun dinilai tidak memiliki dasar fakta dan mengarah pada upaya merendahkan martabat kepala negara melalui serangan personal yang bersifat provokatif.
Menurut Kemkomdigi, konten semacam itu tidak hanya mencederai etika komunikasi publik, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu ruang demokrasi digital yang sehat.
Komdigi menegaskan ruang demokrasi digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan dan pertukaran pendapat yang sehat, bukan ruang untuk memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat individu.
Karena itu, Komdigi memastikan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak yang membuat maupun turut menyebarluaskan video tersebut.
Pemerintah menegaskan pihak yang secara sadar memproduksi, mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan konten tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan pencemaran nama baik, fitnah, serta ujaran kebencian.
Baca Juga: Prabowo Kritik Praktik Korupsi di Kalangan Elite, Sebut Elite 'Pintar Maling'
Komdigi juga mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan produktif dengan tidak ikut menyebarkan konten provokatif yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pemerintah, menurut Komdigi, terus berkomitmen mendorong penguatan literasi digital agar kebebasan berekspresi di ruang digital tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab, etika, dan kepatuhan terhadap hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: