Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) reguler tahap II tahun 2026 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Penyaluran yang dimulai pada akhir April ini menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Namun, distribusi bantuan tidak dilakukan secara serentak. Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan skema penyaluran bertahap, menyesuaikan dengan hasil verifikasi data serta kesiapan infrastruktur penyaluran di masing-masing daerah.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa sistem digital ini terhubung dengan DTSEN yang tengah diperbarui bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut digunakan untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat melalui skema desil.
Hasil pemutakhiran DTSEN menjadi dasar utama dalam penyaluran bansos, sehingga diharapkan bantuan lebih tepat sasaran.
Dari sisi distribusi, pemerintah memanfaatkan kanal digital perbankan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Cara Cek Bansos Secara Online
Masyarakat kini dapat mengecek status penerimaan bansos hanya melalui ponsel atau perangkat digital. Terdapat dua kanal resmi yang bisa digunakan:
1. Melalui Website Kemensos
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai data KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap
- Isi kode captcha
- Klik “Cari Data”
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
- Daftar atau login menggunakan NIK
- Pilih menu “Cek Bansos/Cek Penerima”
- Masukkan data sesuai KTP
- Klik “Cari Data”
Sistem akan langsung menampilkan informasi apakah pengguna terdaftar sebagai penerima bansos, lengkap dengan jenis bantuan yang diterima.
Jenis dan Nominal Bantuan
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penerima, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Penyaluran PKH dilakukan setiap tiga bulan (triwulan). Untuk tahun 2026, tahap kedua berlangsung pada periode April hingga Juni.
Berikut rinciannya besaran bantuan PKH:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Program Sembako
Berbeda dengan PKH, BPNT merupakan bantuan dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan khusus untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Program ini menyasar keluarga miskin yang juga terdaftar dalam DTSEN. Penyalurannya dilakukan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Untuk tahap kedua yang dimulai pada April, penyaluran kembali dilakukan mengikuti periode berjalan sesuai hasil verifikasi data.
Saldo bantuan BPNT dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok di e-warong atau agen yang telah bekerja sama dengan bank penyalur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: