Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Buka-bukaan Skema Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih

Purbaya Buka-bukaan Skema Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara mengenai sumber pendanaan gaji 30 ribu manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Skema pendanaan melibatkan alokasi dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Purbaya memastikan, anggaran untuk membayar gaji para manajer tersebut tidak berasal dari tambahan alokasi baru dalam APBN, melainkan dari sisa anggaran program yang belum seluruhnya terserap.

"Gini, itu kan Kopdes Merah Putih kan setahunnya dijatahkan berapa. Itu belum terbentuk semua kan? Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu kan hanya dua tahun ke depan. Jadi, uangnya ada," kata Purbaya di Kantornya, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, skema tersebut bukan berarti pemerintah menambah pos anggaran baru untuk membiayai gaji para manajer Kopdes Merah Putih.

"Jadi bukan nambah anggarannya, namun emang belum semua terbentuk sehingga masih ada sisa," tuturnya.

Purbaya juga menyinggung munculnya informasi mengenai kewajiban APBN menanggung gaji manajer Kopdes Merah Putih. Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui detail pembahasan tersebut lantaran tidak mendapat laporan dari bawahannya terkait perkembangan rapat pengadaan.

"Sebelumnya anak buah saya enggak lapor saya, jadi saya enggak tahu. Jadi saya maaf. Memang suka begitu di sini banyak lapor. Rapat sana rapat sini enggak lapor. Besok-besok gue pecat," ucapnya.

Terkait status kepegawaian manajer Kopdes Merah Putih selama dua tahun pertama, Purbaya mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme yang disiapkan. Ia menyebut, urusan tersebut sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan Indonesia.

Baca Juga: 483 Ribu Pelamar Kopdes Merah Putih Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi

Baca Juga: Purbaya Copot 2 Pejabat Usai Temuan Restitusi Pajak Batu Bara Rp25 Triliun

Kendati demikian, ia memastikan terdapat arahan agar negara menanggung pembiayaan gaji pada masa awal operasional, yakni selama dua tahun pertama sebelum para pegawai resmi berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai BUMN pengampu.

"Saya nggak tahu. Itu ada tanya Pak Zulhas. Yang saya tahu, saya wajib bayar itu katanya, yaudah," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra