- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Saham GOTO Dijual Asing Hingga Ambruk 5% Usai Serangkaian Kebiijakan Ojol Pemerintah
Kredit Foto: GoTo
Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengalami tekanan signifikan di pasar setelah munculnya sinyal kebijakan pemerintah terkait penurunan potongan aplikator dan keterlibatan negara melalui Danantara dalam struktur kepemilikan. Data perdagangan 4 Mei 2026 menunjukkan aksi jual bersih asing (net foreign sell) pada GOTO mencapai Rp172,79 miliar, dengan harga saham turun 5,56% ke level 51.
Nilai transaksi GOTO menjadi yang terbesar di pasar sebesar Rp1,32 triliun, dengan volume mencapai 264,29 juta saham dan frekuensi transaksi sekitar 90,19 ribu kali. GOTO juga masuk dalam daftar saham top loser pada hari yang sama, dengan penurunan 5,56%.
Dari sisi arus dana, GOTO menjadi salah satu saham dengan tekanan jual asing terbesar, di bawah Bank Mandiri (Persero) Tbk yang mencatat net sell Rp316,82 miliar. Tekanan juga terlihat pada saham lain seperti Bumi Resources Tbk sebesar Rp114,62 miliar dan Barito Pacific Tbk Rp74,09 miliar.
Sentimen negatif terhadap GOTO dipicu kebijakan pemerintah yang memangkas potongan aplikator. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa potongan tidak boleh melebihi 8% melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
“Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%, gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%. Enak aje, elu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia,” ujar Prabowo.
Baca Juga: Cetak Sejarah, GOTO Bukukan Laba Bersih Rp171 Miliar dan EBITDA Rp907 Miliar
Baca Juga: Ojol Dapat BPJS dan Porsi Hasil 92%, Prabowo Tekan Aplikator
Baca Juga: Prabowo Minta Fee di Bawah 10%, Gojek Siapkan Penyesuaian
Kebijakan tersebut menetapkan pengemudi menerima minimal 92% pendapatan, sehingga take rate aplikator dibatasi maksimal 8% dari sebelumnya sekitar 20%. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan platform menyediakan perlindungan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses BPJS Kesehatan.
“Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga,” tegas Prabowo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan rencana penyesuaian potongan aplikator sebagai langkah awal kebijakan. “Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: