Kredit Foto: Istimewa
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan akan mengkaji implikasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul arahan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online melalui skema pembagian pendapatan yang lebih besar dan perlindungan sosial yang diperkuat.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyampaikan bahwa perusahaan akan menyesuaikan kebijakan operasional sesuai regulasi yang berlaku.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026. Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, 1 Mei 2026.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Pekerja Informal Termasuk Ojol Terlindungi Program JKN
Baca Juga: Ojol Dapat BPJS dan Porsi Hasil 92%, Prabowo Tekan Aplikator
Hans menambahkan, perusahaan akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: