Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wajib Halal Oktober 2026 Perkuat Perlindungan Konsumen, BPJPH dan PT Surveyor Indonesia Catat 4.500 Industri Sudah Lalui Pemeriksaan

Wajib Halal Oktober 2026 Perkuat Perlindungan Konsumen, BPJPH dan PT Surveyor Indonesia Catat 4.500 Industri Sudah Lalui Pemeriksaan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan transparansi produk yang beredar di masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya menyasar makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat-obatan, hingga berbagai barang gunaan yang digunakan sehari-hari.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa cakupan kebijakan wajib halal akan semakin luas pada Oktober 2026. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak lagi terbatas pada produk konsumsi, tetapi juga menyentuh berbagai barang yang digunakan langsung oleh masyarakat.

“Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit,” ujarnya di Jakarta.

Dalam implementasinya, BPJPH berperan sebagai otoritas yang mengoordinasikan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Di sisi lain, LPH Utama PT Surveyor Indonesia turut mengambil peran dalam proses pemeriksaan halal sebagai bagian dari ekosistem nasional.

Hingga saat ini, lebih dari 4.500 pelaku industri telah melalui proses pemeriksaan. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung ketersediaan produk bersertifikat halal di pasar.

Selain melakukan pemeriksaan, LPH Utama PT Surveyor Indonesia juga aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar lebih siap menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Pendampingan itu mencakup peningkatan pemahaman, asistensi proses sertifikasi, serta penguatan kapasitas pelaku usaha dalam memenuhi standar halal.

Baca Juga: Pasca Temuan Bahan Pakan Ternak Mengandung Porcine, BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Impor untuk Pastikan Produk Sehat dan Halal

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Fajar Wibhiyadi, mengatakan sinergi dengan BPJPH menjadi elemen penting dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha.

“Kolaborasi dengan BPJPH menjadi kunci dalam memastikan proses sertifikasi halal berjalan efektif dan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha. Melalui sinergi ini, kami berupaya tidak hanya mendukung pemenuhan regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa peningkatan kualitas, kepercayaan, dan daya saing produk di masyarakat,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat