Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pasca Temuan Bahan Pakan Ternak Mengandung Porcine, BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Impor untuk Pastikan Produk Sehat dan Halal

Pasca Temuan Bahan Pakan Ternak Mengandung Porcine, BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Impor untuk Pastikan Produk Sehat dan Halal Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat koordinasi pengawasan komoditas impor guna memastikan setiap produk yang masuk ke Indonesia memenuhi dua aspek utama, yakni sehat dan halal.

Penguatan koordinasi ini dilakukan sebagai langkah antisipatif atas temuan bahan baku impor, termasuk Meat Bone Meal (MBM), yakni bahan baku pakan ternak yang mengandung unsur porcine atau babi.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga kualitas, kesehatan, gizi, serta kehalalan produk yang beredar di Indonesia.

“Temuan Meat Bone Meal yang mengandung porcine menjadi bagian dari langkah antisipasi kami. Kami bekerja sama erat untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia terjamin mutu, sehat, bergizi, dan halal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Haikal usai pertemuan dengan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding di kantor Barantin, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Menurut Haikal, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya makanan sehat, bergizi, dan halal sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Ia menambahkan, penguatan koordinasi antarlembaga juga didorong melalui integrasi sistem pengawasan agar proses pengawasan berjalan lebih efektif.

"Dengan dasbor yang ada di tempat beliau ini sangat membantu, dan ini juga ada di tempat kami yang akan diintegrasikan. Mudah-mudahan bantuan dari teman-teman (Barantin) dan kerjasama, kita telah menghilangkan ego sektoral," tutur Haikal.

BPJPH juga akan memperkuat pengawasan tidak hanya saat produk tiba di Indonesia, tetapi sejak dari negara asal melalui skema inspeksi awal. Uji coba inspeksi tersebut telah dilakukan di Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia, China, dan Korea Selatan.

“Kami melakukan double check, baik di negara asal maupun saat barang masuk ke Indonesia. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen Indonesia,” jelas Haikal.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa seluruh komoditas impor wajib memenuhi dua syarat utama sebelum masuk ke pasar domestik.

“Setiap bahan atau komoditas yang masuk ke Indonesia harus dipastikan dua hal: pertama sehat, kedua halal,” ungkapnya.

Karding menjelaskan, kerja sama antara BPJPH dan Barantin akan mencakup harmonisasi regulasi, integrasi data dan informasi, serta pengawasan terpadu agar proses pengawasan berjalan lebih efisien dan terukur.

“Hari ini pembahasan sudah tuntas. Selanjutnya kami akan segera menindaklanjuti melalui aksi konkret dalam waktu dekat,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, BPJPH dan Barantin tengah menyiapkan integrasi dashboard bersama atau single window yang memungkinkan pemantauan real-time terhadap jenis barang, volume, dan status kehalalan produk impor.

Langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh barang yang masuk, diperdagangkan, dan diedarkan di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya.

“Koordinasi ini penting sebagai langkah antisipasi agar implementasi regulasi berjalan baik, menghindari potensi pelanggaran, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen,” tutup Haikal.

Baca Juga: Supermarket Asing tapi Bersertifikat Halal, Kepala BPJPH Haikal Hasan Beri Apresiasi Lotte Mart

Karding menambahkan, jaminan produk halal pada dasarnya merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjamin produk sehat dan halal, tetapi juga memperkuat keamanan pangan serta daya saing ekspor produk pangan nasional.

"Sertifikat halal akan menjadi dokumen pelengkap dalam tindakan karantina, sehingga sinergi antara Barantin dan BPJPH dapat mendukung terwujudnya sistem pengawasan yang terintegrasi, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat serta perekonomian nasional," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat