Kredit Foto: Istimewa
Jagat media sosial sempat dibuat heboh setelah muncul unggahan yang mengeklaim tarif listrik akan naik pada Mei 2026. Tak sedikit masyarakat yang akhirnya langsung khawatir tagihan listrik rumah tangga akan ikut membengkak.
Narasi tersebut menyebut pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal menaikkan tarif listrik pada periode terbaru tahun 2026.
Kabar tersebut pun memicu pertanyaan publik, benarkah tarif listrik diam-diam naik tanpa pemberitahuan?
Menjawab keresahan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan hingga saat ini belum ada kenaikan tarif listrik pada Mei 2026.
“Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik. Nanti kalau ada nanti akan disampaikan ya,” terang Bahlil usai rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, dikutip Senin (11/5).
Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga telah menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni tetap alias tidak berubah.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan keputusan mempertahankan tarif listrik sudah melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai parameter ekonomi makro sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri di Jakarta pada 16 Maret dikutip kembali dari laman PLN, Senin (11/5).
Senada dengan itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga pasokan listrik tetap andal bagi seluruh pelanggan.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujar Darmawan.
Baca Juga: Bahlil dan PLN Bantah Isu Kenaikan Tarif Listrik Mei 2026
Rincian Tarif Listrik
Mengutip laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi pada triwulan II atau periode April-Juni 2026:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Dengan penegasan dari pemerintah tersebut, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi terkait kenaikan tarif listrik. Hingga saat ini, tarif listrik untuk periode April–Juni 2026 dipastikan masih tetap dan belum mengalami perubahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: