Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut Bayar Denda Rp1 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut Bayar Denda Rp1 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan, JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar (Rp 809.596.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758), atau total senilai Rp 5,6 triliun (5.681.066.728.758).

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita atau dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut," kata Jaksa.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Nadiem tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Nilai tersebut disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas jaksa.

Namun, apabila Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: