Alasan di Balik Tuntutan ke Nadiem Makarim yang 'Lebih Berat daripada Teroris', Ini Kata Jaksa
Kredit Foto: WE
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang disebut sebagai kejahatan kerah putih atau white collar crime.
Baca Juga: Sakit yang Diderita Nadiem Hingga Harus Jalani Operasi
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), JPU Roy Riady menyebut terdakwa memanfaatkan jabatan dan celah birokrasi demi keuntungan pribadi serta kelompok tertentu.
“Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai Nadiem sengaja membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi.
Selain itu, jaksa juga menyoroti adanya konflik kepentingan yang disebut berkaitan dengan korporasi teknologi milik terdakwa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan korupsi tersebut dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan pilar strategis pembangunan nasional.
“Tindakan korupsi ini dinilai telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak bangsa,” kata JPU.
Jaksa juga menyebut sikap Nadiem selama persidangan menjadi hal yang memberatkan tuntutan. Menurut jaksa, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Tak hanya itu, JPU turut mengkritik tiga ahli yang dihadirkan tim hukum Nadiem, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.
Jaksa menilai keterangan para ahli tersebut tidak independen dan cenderung membela terdakwa.
Secara khusus, jaksa menyoroti hubungan keluarga Romli Atmasasmita dengan anggota tim penasihat hukum Nadiem.
“Ahli Romli Atmasasmita memiliki hubungan keluarga, yakni merupakan ayah kandung dari tiga orang anggota tim penasihat hukum terdakwa Nadiem yang tergabung dalam ADP Law Firm,” kata jaksa.
Sementara itu, Ina Liem juga dikritik karena dinilai lebih menyerupai content creator dibanding ahli pendidikan.
“Ina Liem menjelaskan pengadaan barang dan jasa serta digitalisasi yang bukan keahliannya dan ibarat berbicara tanpa keilmuan merupakan ciri khas content creator,” ujar jaksa.
Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak Nadiem dan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meluapkan kekecewaannya usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5), Nadiem mengaku heran dengan tuntutan yang menurutnya sangat berat. Bahkan, ia membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan kasus pembunuhan hingga terorisme.
Baca Juga: Respons Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim, Jerome Polin: Kita akan Hancur
"Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ucap Nadiem di hadapan awak media.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: