Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Mutasi 10 Tahun Sebabkan Perceraian ASN Meningkat, Penguncian NIP jadi Dilematis

Aturan Mutasi 10 Tahun Sebabkan Perceraian ASN Meningkat, Penguncian NIP jadi Dilematis Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan larangan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 10 tahun sejak diangkat menjadi pegawai negeri disebut memunculkan persoalan retaknya kehidupan keluarga para ASN. Aturan yang semula dimaksudkan untuk menjaga komitmen pengabdian justru dinilai memaksa banyak pegawai hidup berjauhan dengan pasangan dan anak dalam waktu panjang.

Fenomena Long Distance Marriage (LDM) di kalangan ASN semakin jamak terjadi setelah diberlakukannya ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, peserta yang lolos sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib bersedia mengabdi pada instansi tempat mereka diterima dan tidak diperbolehkan mengajukan pindah atau mutasi karena alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Konsekuensinya tidak ringan. Banyak ASN harus menjalani kehidupan rumah tangga dari dua kota berbeda selama bertahun-tahun. Di satu sisi mereka dituntut menjaga profesionalisme sebagai aparatur negara, tetapi di sisi lain mereka juga harus menanggung beban emosional dan finansial akibat hidup terpisah dari keluarga.

Biaya mempertahankan dua rumah tangga di lokasi berbeda menjadi persoalan yang sering muncul. Pengeluaran untuk tempat tinggal, transportasi, hingga kebutuhan anak membuat tekanan ekonomi semakin besar. Dalam banyak kasus, tekanan itu berkembang menjadi konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.

Di Bojonegoro, tren tersebut mulai terlihat jelas. Dilansir dari laman resmi Pengadilan Agama Bojonegoro, angka perceraian ASN mengalami peningkatan. Perkara perceraian PNS yang pada 2024 tercatat sebanyak 27 kasus meningkat menjadi 45 perkara pada 2025. Kenaikan juga terjadi pada kalangan guru, dari 41 perkara perceraian pada 2024 menjadi 51 perkara pada 2025.

Situasi serupa juga terjadi di Padang. Angka perceraian ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang disebut mengalami peningkatan. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Padang, Fitri Handayani, menyebut seluruh permohonan perceraian ASN pada 2025 diajukan oleh perempuan.

“Semua permohonan perceraian tahun ini (2025) dilakukan oleh ASN perempuan,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkot Padang.

Pakar Ilmu Keluarga IPB University, Tin Herawati, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil review sejumlah penelitian, penyebab gugatan cerai paling banyak berkaitan dengan konflik yang terus berlangsung dan tidak terselesaikan, serta suami yang dianggap tidak bertanggung jawab.

“Ini jawaban yang paling banyak disampaikan istri,” ungkapnya dikutip dari laman resmi IPB.

Menurut Dr. Tin, perubahan status setelah seseorang diangkat menjadi ASN juga memengaruhi dinamika rumah tangga. Pengangkatan sebagai ASN membawa perubahan identitas sosial, kemandirian ekonomi, hingga pola relasi dalam keluarga.

Baca Juga: 7 Fakta Pencairan Gaji ke-13 ASN, Benarkah Ditunda dan Bakal Dipangkas?

“Sebelum diangkat jadi ASN, waktu, perhatian, dan energi diprioritaskan untuk keluarga. Tetapi setelah diangkat situasi mulai berubah karena terbagi ke dalam urusan dinas, pelatihan, pergaulan baru, dan tuntutan profesionalisme,” ujarnya.

Dalam kondisi seperti itu, kebijakan larangan mutasi selama 10 tahun dinilai membuat ruang kompromi dalam keluarga semakin sempit. ASN yang mencoba mengajukan pindah sebelum masa pengabdian selesai bahkan dianggap mengundurkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat