Satgas Haji Polri Tindak 13 Tersangka Sindikat Haji Ilegal, Kerugian Capai Rp10 Miliar
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim Haji 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah nonprosedural alias ilegal.
Subsatgas Gakkum Satgas Haji telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum di titik keberangkatan. Pihak kepolisian menetapkan 13 orang tersangka atas puluhan laporan yang diterima.
“Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan,” kata Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, Selasa, 19 Mei 2026. Para pelaku kerap memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk melangsungkan ibadah haji.
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah penyalahgunaan visa yang merugikan calon jamaah. “Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000,” ujar Isir.
Selain penegakan hukum, upaya pengawasan juga berhasil mencegah keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) calon jamaah haji nonprosedural. Pencegahan tersebut dilakukan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 15 Mei 2026.
Baca Juga: Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar di Jeddah, 100 Slop Rokok Ditemukan dan Disita
“Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Isir. Seluruh penindakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat.
Upaya tersebut bertujuan agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan. “Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat,” kata Isir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: