Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sisa Kuota Internet Tak Terpakai Dianggap Hangus Digugat di MK

Sisa Kuota Internet Tak Terpakai Dianggap Hangus Digugat di MK Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait aturan sisa kuota internet hangus dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK menilai gugatan dengan nomor perkara 87/PUU-XXIV/2026 tersebut tidak jelas alias kabur (obscuur).

"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan pada Selasa (12/5/2026).

Saldi menjelaskan, ketidakjelasan ini terjadi karena Pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan mengapa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Selain itu, MK menemukan sejumlah kelemahan formal dalam berkas gugatan. Pada bagian kewenangan, Pemohon tidak mencantumkan dasar hukum kompetensi MK secara lengkap sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara. Pemohon hanya menyebutkan pasal-pasal mendasar dan menambahkan jargon The Guardian of Constitution.

Kelemahan juga terlihat pada bagian kedudukan hukum (legal standing), di mana Pemohon hanya menyalin lima poin syarat kerugian konstitusional tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian nyata yang dialami. Begitu pula pada bagian posita (alasan gugatan), pertentangan antar-norma hukum tidak dijelaskan secara gamblang.

Pemohon yang menggugat bernama Rachmad Rofik yang menilai aturan hangusnya sisa kuota internet yang tidak terpakai telah melanggar hak milik pribadi konsumen yang dilindungi Pasal 28H UUD 1945.

Menurut Rachmad, saat konsumen membeli paket data, hak kepemilikan kapasitas gigabyte (GB) sudah sepenuhnya berpindah dari operator ke tangan pembeli. Ia menganggap kebijakan operator yang menghanguskan sisa kuota yang telah dibayar lunas sebagai bentuk penyitaan hak milik sewenang-wenang tanpa kompensasi.

Melalui tuntutannya (petitum), Rachmad awalnya meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Ia berharap MK memberi tafsir baru yang mewajibkan operator menyediakan sistem akumulasi sisa kuota (data rollover) agar hak konsumen yang sudah membayar lunas tidak hilang begitu saja selama kartu prabayar mereka masih aktif.

Namun, akibat penyusunan berkas permohonan yang dinilai tidak memenuhi syarat kejelasan hukum tersebut, MK akhirnya memutuskan untuk tidak memeriksa lebih lanjut pokok perkara ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat