Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Alasan MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan S2 untuk Caleg

Alasan MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan S2 untuk Caleg Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan bagi calon anggota legislatif dalam Undang-Undang Pemilu.

Permohonan tersebut diajukan oleh Ardi Usman yang meminta agar calon anggota legislatif minimal memiliki pendidikan strata dua (S2).

Baca Juga: MK Tolak Syarat Pendidikan untuk Calon Anggota Legislatif Harus S2

Dalam sidang pembacaan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki argumentasi hukum yang cukup kuat dan jelas untuk membuktikan adanya pertentangan norma dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Maka, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,” kata Saldi Isra.

Ketua MK Suhartoyo kemudian menyatakan Permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Dalam permohonannya, Ardi Usman menilai syarat pendidikan minimal bagi calon legislator penting untuk menciptakan kompetisi politik berbasis intelektualitas dan integritas.

Ia juga menilai ketiadaan syarat pendidikan tinggi dapat menghambat regenerasi kepemimpinan nasional yang berkualitas.

Pemohon membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara lain. Menurut dia, Iran, Ukraina, dan Polandia memiliki anggota parlemen dengan pendidikan S2 hingga 100 persen.

Selain itu, ia menyebut Swedia memiliki 82 persen anggota parlemen bergelar S1, Inggris 90 persen S2, dan Amerika Serikat 80 persen S1.

“Secara global, 78 persen anggota legislatif di dunia memiliki gelar sarjana dan 40 persen bergelar pascasarjana,” demikian argumentasi pemohon dalam sidang.

Namun, Mahkamah menilai data dan perbandingan tersebut belum cukup untuk membuktikan bahwa ketentuan syarat pendidikan caleg dalam Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, PDIP: Jakarta Tetap Miliki Posisi Kuat sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Bisnis

MK akhirnya memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kabur dan tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar