Kredit Foto: Istimewa
Ia menambahkan, rumah-rumah yang akan dipasarkan juga telah melalui pengecekan legalitas sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait aspek administrasi maupun status kepemilikannya. Selain itu, akan ada juga skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khusus yang dirancang bagi masyarakat yang mau menyicil rumah second.
Baca Juga: Saat Ekonomi Global Gonjang-Ganjing, Penjualan Rumah di Bawah Rp500 Juta Malah Naik
Panangian optimistis penguatan pasar sekunder akan memberikan dampak positif bagi industri perumahan nasional secara keseluruhan, termasuk meningkatkan likuiditas pasar properti dan memperluas pilihan hunian bagi masyarakat.
"Selama ini masyarakat terlalu fokus pada rumah baru, padahal rumah second juga memiliki value yang tinggi. Dengan edukasi yang tepat, pasar sekunder bisa menjadi salah satu motor baru pertumbuhan sektor properti nasional,” tutur Panangian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: