Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ekspor SDA Lewat Badan Khusus Dilakukan Bertahap, Berlaku Penuh Januari 2027

Ekspor SDA Lewat Badan Khusus Dilakukan Bertahap, Berlaku Penuh Januari 2027 Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tengah mematangkan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN Export secara bertahap hingga berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola ekspor dan pengawasan devisa hasil ekspor (DHE) dari komoditas strategis.

Menteri Koordinator Bidang Perekomomian, Airlangga Hartarto, mengatakan dalam tahap pertama yang berlangsung selama tiga bulan, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir dengan pembeli (buyer). Namun, dokumentasi ekspor akan mulai ditangani oleh BUMN Export.

"Artinya transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Export dan ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember," kata Airlangga di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Selanjutnya pada tahap kedua, implementasi penuh ditargetkan paling lambat mulai 1 Januari 2027. Pada fase ini seluruh proses transaksi ekspor komoditas SDA akan dilakukan sepenuhnya melalui BUMN Export.

"1 Januari 2027 ekspor dilakukan oleh BUMN Export dan proses transaksinya sepenuhnya oleh BUMN Export," ungkap dia.

Airlangga menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak dunia usaha. Sebaliknya, penataan ekspor dilakukan agar manfaat ekonomi dari komoditas SDA dapat dinikmati secara lebih berkelanjutan dan memberikan dampak lebih besar bagi perekonomian nasional.

“Pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha dan juga pemerintah melakukan penataan agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga: Bahlil Jamin Tak Ada Pemangkasan Ekspor Gas dan Bebaskan DHE Migas

Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Aturan DHE, Bank Non-Himbara Bisa Tampung Devisa Negara Mitra Dagang

Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha menyesuaikan masa transisi, termasuk kontrak-kontrak ekspor yang telah berjalan agar implementasi kebijakan dapat berlangsung lancar.

“Nah tentunya kepada para pengusaha itu diminta untuk bisa juga mengatur periode transisi dan juga kontrak-kontrak itu untuk juga dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: