- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Ini Daerah yang Bakal Mencicipi BBM Campuran Bioetanol E5 Mulai Juli 2026
Kredit Foto: Kementerian ESDM
Pemerintah bakal mulai menerapkan kewajiban penggunaan bensin campuran bioetanol lima persen atau E5 mulai Juli 2026. Namun, kebijakan tersebut belum berlaku secara nasional karena tahap awal penerapan hanya akan dilakukan di sejumlah daerah yang dinilai siap.
Wilayah yang akan menjadi lokasi awal penerapan E5 meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Lampung. Pemerintah memilih daerah-daerah tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan distribusi serta ketersediaan bahan baku pendukung.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, mengatakan implementasi awal dilakukan secara terbatas karena pasokan bahan baku etanol untuk kebutuhan energi nasional masih belum mencukupi.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan lima persen bioetanol atau E5, tetapi baru di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya dalam ajang IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah juga memastikan bioetanol yang digunakan dalam program tersebut wajib berasal dari dalam negeri. Ketentuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pasokan nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.
“Pak Menteri meminta bahan bakunya harus dari dalam negeri, tidak boleh impor,” kata Eniya, merujuk arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Saat ini, pemerintah baru mengidentifikasi tiga perusahaan yang mampu menghasilkan etanol fuel grade untuk kebutuhan bahan bakar. Total kapasitas produksi dari ketiga perusahaan tersebut diperkirakan sekitar 26 ribu kiloliter (KL).
Keterbatasan pasokan inilah yang menjadi alasan pemerintah belum menerapkan E5 secara merata di seluruh Indonesia. Daerah yang masuk tahap awal dipilih karena dianggap memiliki kesiapan infrastruktur dan rantai distribusi yang lebih memadai.
Di sisi lain, PT Pertamina juga mulai memperkuat dukungan infrastruktur untuk pelaksanaan program tersebut. Sejumlah uji pasar telah dilakukan dan titik penjualan bahan bakar campuran etanol mulai diperluas.
“Pertamina sudah membangun 179 lokasi dan akan menambah sekitar 30 lokasi lagi,” ujar Eniya.
Pemerintah saat ini juga masih menyusun aturan teknis mengenai distribusi dan alokasi penggunaan E5 melalui keputusan menteri. Program tersebut akan berjalan beriringan dengan kebijakan mandatori biodiesel B50 yang telah lebih dahulu diterapkan.
Meski penerapan awal dimulai Juli 2026, implementasi penuh E5 masih menunggu penyelesaian sejumlah aturan, termasuk revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait mekanisme cukai dan kepastian regulasi izin usaha biofuel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: