Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dosen Kini Bisa Kuliah S2 dan S3 Tanpa Tinggalkan Tugas Mengajar

Dosen Kini Bisa Kuliah S2 dan S3 Tanpa Tinggalkan Tugas Mengajar Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menerbitkan regulasi baru mengenai izin studi lanjut bagi tenaga pengajar perguruan tinggi. Melalui aturan ini, para dosen kini diperbolehkan melanjutkan pendidikan S2 maupun S3 tanpa harus meninggalkan tugas mengajar di kampus mereka.

Kebijakan ini mengizinkan pengajar tetap menjalankan tridharma perguruan tinggi secara penuh selama menempuh masa perkuliahan. Hak dosen untuk menerima penghasilan rutin serta tunjangan sertifikasi dosen (Serdos) juga dipastikan akan tetap berjalan.

Langkah strategis ini diambil pemerintah karena selama ini banyak dosen kesulitan melanjutkan studi akibat terbentur masalah ekonomi. Hal tersebut terjadi lantaran aturan lama mengharuskan mereka meninggalkan pekerjaan utama yang otomatis menghentikan sumber penghasilan di kampus.

Brian menjelaskan bahwa aturan ini dirancang khusus untuk mempercepat kenaikan pangkat akademik sekaligus mendongkrak kesejahteraan dosen. Kemudahan dalam meraih gelar yang lebih tinggi dipercaya akan berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan para tenaga pendidik.

“Kita melihat bahwa dosen-dosen ini perlu memiliki kemudahan kenaikan pangkat. Kenapa? Karena dengan pangkat yang lebih tinggi, sekolah yang lebih tinggi, pada akhirnya kesejahteraan juga akan meningkat, pendapatan akan meningkat,” ujar Brian di Tangerang Selatan, Senin (25/5/2026).

Pemerintah menegaskan aturan baru ini akan sangat berdampak positif bagi akademisi yang mengambil program doktor berbasis riset. Mereka kini diizinkan melakukan penelitian ilmiah langsung di kampus tempatnya mengajar sehari-hari.

Sistem ini dinilai sangat sinergis karena dosen tetap bisa membangun ekosistem riset bersama mahasiswa S1 bimbingannya. “Artinya, dosen itu bisa melakukan riset tidak harus di sekolahnya tetapi juga di kampus tempat dia mengajar,” kata Brian menambahkan.

Saat ini jumlah tenaga pengajar di Indonesia tercatat sangat besar yakni mencapai kisaran 300 ribu orang. Keterbatasan kuota dan waktu distribusi beasiswa negara membuat pemerintah harus memutar otak mencari solusi alternatif lain.

Baca Juga: Komisi X DPR Janji Tuntaskan Sengkarut Tunjangan dan Karier Dosen PPPK

Skema kuliah sambil mengajar ini menjadi jalan keluar agar dosen tidak terbebani biaya hidup saat bersekolah. Insentif biaya hidup para dosen tersebut nantinya akan otomatis tertutupi dari upah aktivitas mengajar yang tetap mereka lakukan.

Kementerian berjanji akan terus menggencarkan sosialisasi regulasi ini ke berbagai wilayah di Indonesia. Sejauh ini, respons para komunitas dosen di daerah dilaporkan sangat baik dan menyambut positif kemudahan aturan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: