Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Resmi! Disdik Jabar Larang Siswa SMA/SMK Bawa Motor ke Sekolah

Resmi! Disdik Jabar Larang Siswa SMA/SMK Bawa Motor ke Sekolah Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi menerbitkan aturan yang melarang siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB membawa kendaraan bermotor ke sekolah apabila belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Disdik Jabar juga memperketat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan satuan pendidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Jabar Nomor 31010/PK.08.02.01/SEKRE sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Aturan ini berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di wilayah Jawa Barat.

Dalam surat edaran tersebut, Disdik Jabar memberikan kewenangan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, hingga Kepala Sekolah untuk mengawal pelaksanaan kebijakan di masing-masing satuan pendidikan.

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut meliputi:

  • Larangan Membawa Kendaraan: Siswa yang belum memenuhi persyaratan berkendara sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dilarang membawa maupun mengendarai kendaraan bermotor roda dua atau roda empat ke sekolah.
  • Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Seluruh lingkungan sekolah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Larangan ini mencakup penggunaan rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape) dan berlaku bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, hingga tamu sekolah.
  • Wajib Masuk Tata Tertib: Larangan penyalahgunaan narkoba, penggunaan rokok atau vape, serta membawa kendaraan bermotor wajib dicantumkan dalam tata tertib sekolah.
  • Penandatanganan SPTJM: Siswa bersama orang tua atau wali diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan.
  • Sosialisasi Berkala: Sekolah diminta secara aktif memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba, rokok, serta risiko kecelakaan lalu lintas kepada seluruh warga sekolah.

Sanksi Pembinaan dan Pengawasan Ketat

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Disdik Jabar meminta optimalisasi peran Guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, guru mata pelajaran, serta keterlibatan orang tua dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap siswa.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak sekolah diwajibkan memberikan sanksi berupa tindakan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh proses mulai dari sosialisasi, pengawasan, hingga pembinaan terhadap pelanggaran harus didokumentasikan secara berkala. Laporan pelaksanaannya kemudian disampaikan kepada Kepala Cabang Dinas melalui Pengawas Sekolah di masing-masing wilayah sebagai bahan evaluasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat