Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Alfamart dan Indomaret Tutup di Lombok, Begini Penjelasn Mendag

Alfamart dan Indomaret Tutup di Lombok, Begini Penjelasn Mendag Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso buka suara terkait penutupan sejumlah gerai minimarket seperti Alfamart dan Indomaret di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang disebut berkaitan dengan penyesuaian perizinan dan tata ruang wilayah daerah.

Budi menegaskan, pendirian minimarket di daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. Ia menilai pemerintah daerah saat ini tengah melakukan penataan ulang terhadap keberadaan gerai ritel modern di wilayahnya.

“Itu kan sebenarnya pendirian minimarket di daerah diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi, kalau mendirikan minimarket itu harus disesuaikan dengan RTRW, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah,” ujarnya saat ditemui dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026 di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, hasil komunikasi sementara dengan pihak terkait menunjukkan tidak ada persoalan lain di balik penutupan gerai tersebut selain urusan perizinan dan penyesuaian tata ruang.

“Jadi, tadi kami sudah diskusikan dengan teman-teman, tidak ada isu lain. Isunya hanya berkaitan dengan perizinan saja,” katanya.

Lebih lanjut, terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan gerai, Budi mengatakan pemerintah tengah berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik. Salah satu opsi yang memungkinkan ialah relokasi atau penyesuaian izin agar gerai tetap dapat beroperasi sesuai aturan tata ruang yang berlaku.

“Ini makanya kita komunikasikan dengan pemerintah daerah, apakah kemudian nanti solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan,” ujarnya.

Baca Juga: Mendag Pastikan Harga MinyaKita Turun, Distribusi ke Papua Diperkuat

Baca Juga: Kemendag Panggil Shopee usai Banjir Aduan Konsumen

Ke depan, peluang gerai tetap beroperasi dinilai masih terbuka selama perusahaan dapat menyesuaikan izin lokasi usaha dengan rencana tata ruang daerah masing-masing.

Namun demikian, pemerintah pusat tidak akan mendorong perubahan peraturan daerah (perda) terkait tata ruang karena kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Masing-masing daerah tergantung dari kebijakan daerahnya. Jadi perda terserah masing-masing daerah saja,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri