Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kini Dibuka Lagi! Udang RI Sempat Dilarang Masuk Saudi 8 Bulan

Kini Dibuka Lagi! Udang RI Sempat Dilarang Masuk Saudi 8 Bulan Kredit Foto: Reuters/Mohamed Azakir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saudi Food and Drug Authority (SFDA) kembali membuka izin ekspor udang dan produk udang dari Indonesia setelah sempat dihentikan selama delapan bulan.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyambut baik keputusan yang dikeluarkan otoritas makanan dan obat Arab Saudi tersebut pada Minggu (24/5/2026).

Mendag mengajak eksportir produk perikanan, khususnya udang, untuk memanfaatkan peluang ini dengan menggencarkan ekspor ke Arab Saudi.

“Keputusan SFDA yang membuka kembali izin ekspor udang dan produk udang dari Indonesia merupakan kabar baik. Dengan terbukanya peluang tersebut, kami mengajak eksportir udang dan produk udang untuk kembali menggencarkan ekspor ke Arab Saudi. Kami harap kesempatan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,” kata Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Selasa (26/5).

Ekspor udang Indonesia ke Arab Saudi sempat terhenti sejak 7 September 2025 akibat isu kontaminasi Sesium 137. Akibatnya, SFDA menangguhkan izin empat eksportir asal Indonesia.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Fajarini Puntodewi, mengatakan, Indonesia pun membuka dialog dengan SFDA untuk merespons hal tersebut. Indonesia menyampaikan laporan yang mendukung keamanan produk udang Indonesia sebagai pertimbangan membebaskan kembali masuknya udang Indonesia ke Arab Saudi. “Kini, berdasarkan keputusan terbaru SFDA, izin keempat eksportir tersebut telah kembali aktif,” kata Puntodewi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ungkap Capaian Pangan Nasional Saat Panen Raya Udang di Kebumen

Baca Juga: Bareng Seskab Teddy, Presiden Prabowo Panen Udang di Kebumen

Upaya membuka kembali ekspor udang dan produk udang ke Arab Saudi disinergikan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dengan Task Force Cesium 137 di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kedutaan Besar RI Riyadh, dan Atase Perdagangan RI di Riyadh yang berkolaborasi dengan SFDA.

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 63 perusahaan produk ikan dan 18 perusahaan produk olahan ikan yang terdaftar di SFDA. SFDA mengizinkan semua perusahaan tersebut untuk ekspor ke Arab Saudi dengan mengikuti prosedur sertifikasi bebas sesium 137 yang telah diterapkan ke Amerika Serikat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait: