Pemerintah Turunkan Pajak Penulis dari 6 Persen jadi 1,5 Persen, Purbaya: Supaya Aktif Menulis
Kredit Foto: Dok. Kemenkeu
Pemerintah resmi menyepakati kebijakan insentif pajak bagi para penulis buku ber-ISBN berupa Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen atas penghasilan royalti.
Kebijakan yang dipotong langsung oleh penerbit ini memangkas beban pajak royalti yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6 persen.
Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut insentif itu sebagai bentuk implementasi dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan insentif bagi penulis tersebut dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Sebab, menurut Purbaya, jumlah penulis di Indonesia saat ini masih terbilang sedikit, terutama penulis di bidang ilmiah. Ia mengatakan bahwa dampak pada pertumbuhan ekonomi yang akan didapatkan adalah dalam jangka panjang.
“Nggak jangka pendek, jangka panjang. Mungkin setelah bukunya keluar setahun-dua tahun, yang baca jadi pintar. Yang kedua, kan lebih mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026) dilansir dari ANTARA.
Dengan adanya insentif, pemerintah berharap masyarakat terdorong untuk lebih aktif menulis dan menerbitkan buku. Hal ini pada akhirnya akan membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia ke depan.
Baca Juga: Begini Cara 10 Perusahaan Sawit 'Kibuli' Purbaya, Manipulasi Ekspor hingga Rp1,48 Triliun
Menkeu menambahkan, potongan pajak bagi penulis dapat membuat bahan bacaan di Indonesia lebih bervariasi, baik buku fiksi maupun nonfiksi. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki referensi informasi yang kredibel dibandingkan hanya menyerap informasi dari media sosial yang belum terverifikasi.
"Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis, karena bayar pajaknya lebih rendah," tutur Purbaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: