Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tarif PPh Final UMKM Dipersempit, PT hingga CV Keluar dari Daftar Penerima 0,5%

Tarif PPh Final UMKM Dipersempit, PT hingga CV Keluar dari Daftar Penerima 0,5% Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengubah skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi pelaku usaha beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi, sementara badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi masuk kelompok penerima baru fasilitas tersebut.

Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 57 PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Pemerintah menetapkan wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif final 0,5% terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan serta koperasi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.  

Dengan ketentuan baru tersebut, PT, CV, firma, dan BUMDes tidak lagi tercantum sebagai subjek yang dapat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM untuk periode berikutnya.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas pajak final berdasarkan aturan lama. Dalam ketentuan peralihan, PT, CV, firma, dan BUMDes yang masa fasilitasnya belum berakhir masih dapat menggunakan tarif PPh Final hingga jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya berakhir.  

Pemerintah mencontohkan CV yang telah terdaftar dan masih berada dalam periode fasilitas pajak final dapat tetap menggunakan tarif 0,5% sampai akhir masa fasilitas yang diberikan berdasarkan ketentuan lama. Setelah periode tersebut berakhir, badan usaha tersebut akan mengikuti skema pajak normal sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.  

Dalam penjelasan umum PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih tepat sasaran sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan fasilitas tarif final UMKM. Pemerintah menilai terdapat wajib pajak yang menggunakan skema tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kemudahan perpajakan.  

Baca Juga: Wamendagri Minta Kepala Daerah Serius Genjot UMKM Digital

Baca Juga: Persaingan Bisnis Digital Meningkat, Integrasi Teknologi Jadi Kunci Efisiensi

Selain mempersempit kelompok penerima fasilitas, pemerintah juga memperketat pengaturan terhadap perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan profesi tertentu. Perseroan perorangan yang menjalankan usaha sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%.  

PP Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: