Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PP 20/2026 Berlaku, Ini Profesi yang Kehilangan Fasilitas PPh Final 0,5%

PP 20/2026 Berlaku, Ini Profesi yang Kehilangan Fasilitas PPh Final 0,5% Kredit Foto: SystemEver
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 tersebut memuat perubahan signifikan terkait skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.  

Perubahan utama dalam beleid ini mencakup penyempitan kelompok wajib pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%, pengecualian profesi tertentu dari skema UMKM, pengaturan baru untuk perseroan perorangan dan koperasi, hingga ketentuan bahwa biaya suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.  

Dalam konsiderannya, pemerintah menyatakan revisi dilakukan untuk menciptakan praktik bisnis yang sehat, memperluas basis perpajakan, mencegah penghindaran pajak, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.  

1. Musisi, Influencer hingga Dokter Tak Lagi Masuk Skema PPh Final UMKM

PP 20/2026 menegaskan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak lagi dapat dikenai PPh Final 0,5%. Ketentuan ini tercantum dalam perubahan Pasal 56.  

Kelompok profesi yang dikecualikan antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, penilai, serta tenaga ahli sejenis. Selain itu, pemerintah juga memasukkan pemain musik, penyanyi, pembawa acara, pelawak, bintang film, model, penari, pelukis, kreator konten digital, influencer, selebgram, bloger, vloger, atlet, agen iklan, agen asuransi, penceramah, moderator, hingga distributor pemasaran berjenjang sebagai profesi yang tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.  

2. Penerima Tarif PPh Final Dibatasi

Pemerintah mempersempit cakupan wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%.

Berdasarkan Pasal 57 yang direvisi, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.  

Sementara itu, badan usaha berbentuk perseroan terbatas, firma, persekutuan komanditer (CV), dan badan usaha milik desa tidak lagi menjadi peserta baru dalam skema tersebut.  

3. Perseroan Perorangan Milik Profesional Tak Bisa Memanfaatkan Tarif 0,5%

Pemerintah juga menutup celah pemanfaatan perseroan perorangan oleh profesional tertentu.

Perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus dan memberikan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%.  

Dalam penjelasan aturan, pemerintah mencontohkan konsultan pajak yang mendirikan perseroan perorangan untuk menjalankan jasa konsultasi pajak tidak berhak memperoleh fasilitas tersebut.  

4. Omzet Suami-Istri dan Perseroan Perorangan Digabung

Perubahan lain menyangkut penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar.

Pemerintah kini mengatur penggabungan omzet suami dan istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Selain itu, omzet perseroan perorangan yang dimiliki oleh wajib pajak yang sama juga diperhitungkan secara kumulatif dalam menentukan kelayakan penggunaan tarif PPh Final UMKM.  

Jika total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final pada tahun-tahun berikutnya.  

5. Koperasi Dapat Tarif Final Maksimal Empat Tahun

PP 20/2026 memberikan ketentuan khusus bagi koperasi.

Koperasi yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selama empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi wajib menggunakan skema pajak normal sesuai tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku.  

6. Biaya Suap dan Gratifikasi Tidak Bisa Jadi Pengurang Pajak

Pemerintah juga menambahkan Pasal 20A dalam PP 55/2022.

Ketentuan baru tersebut menyatakan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang terkait tindak pidana korupsi dan suap, termasuk kepada pejabat publik asing, tidak dapat dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, biaya tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.  

Dalam penjelasan regulasi disebutkan pengaturan ini dilakukan antara lain untuk mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta memperkuat agenda antikorupsi dalam sistem perpajakan nasional.  

7. Masa Transisi untuk Wajib Pajak Lama

Pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh Final berdasarkan PP 55/2022.

Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan perpanjangan hingga tahun pajak 2026. Sementara sejumlah wajib pajak badan yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas masih dapat menggunakan tarif final sampai masa fasilitasnya berakhir sesuai ketentuan lama.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri