Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kenaikan BI Rate Berpotensi Dongkrak Bunga Pinjaman Pegadaian

Kenaikan BI Rate Berpotensi Dongkrak Bunga Pinjaman Pegadaian Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dinilai mulai menekan industri pergadaian melalui kenaikan biaya pendanaan perusahaan. Adapun dampak tersebut berpotensi merembet kepada nasabah baru yang mengajukan pinjaman atau melakukan pembiayaan ulang (refinancing).

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan tekanan kenaikan suku bunga lebih dulu dirasakan perusahaan gadai karena sebagian sumber pendanaan berasal dari perbankan dengan skema bunga mengambang (floating rate).

“Dalam hal pendanaan, perusahaan gadai juga mendapatkan dana dari perbankan, di mana bisa dengan suku bunga floating. Suku bunga floating ini bisa membuat biaya yang dibayarkan perusahaan gadai ke perbankan bisa lebih tinggi akibat kenaikan suku bunga acuan,” ujar Nailul kepada Warta Ekonomi, Senin (15/6/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut berbeda dengan nasabah lama yang umumnya telah memiliki perjanjian pinjaman dengan skema bunga tetap sejak awal kontrak.

“Bagi nasabah pegadaian mungkin tidak ada dampak karena biasanya sudah fix di awal untuk pengembalian pinjaman dari perusahaan gadai,” katanya.

Meski demikian, Nailul menilai dampak kenaikan BI Rate tetap berpotensi dirasakan masyarakat, terutama bagi nasabah yang baru mengakses pembiayaan.

“Namun, bagi nasabah yang baru, pasti akan mengalami bunga yang tinggi ketika di awal meminjam di perusahaan gadai. Jadi memang bagi nasabah lama tidak terpengaruh, namun bagi nasabah baru atau mau refinancing lagi, bunga pengembalian ke perusahaan gadainya akan lebih tinggi,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menilai perluasan pasar pergadaian tidak semata-mata bergantung pada diversifikasi barang jaminan. Menurutnya, tantangan utama justru terletak pada kemampuan perusahaan menilai nilai ekonomis aset yang dijadikan agunan.

“Emas mungkin sudah paling stabil untuk digadaikan, namun ada barang baru yang bisa berharga. Tentu proses penilaian barang yang digadaikan menjadi penting,” kata Nailul.

Ia menambahkan, keberadaan jenis agunan baru tetap dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat apabila didukung sistem valuasi yang memadai.

“Jikapun ada barang baru bisa juga menambah ruang inklusivitas perusahaan gadai. Jadi kuncinya di standarisasi penilaian aset,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri