CELIOS dan YLBHI Kritik Keras Pelibatan Babinsa Cawe-Cawe Urusan Pajak: 'Negara ini Bukan Dipimpin oleh Debt Collector!'
Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Tim Advokasi Untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP) resmi melayangkan teguran hukum atau somasi kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri Keuangan.
Somasi ini dilayangkan menyusul beredarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tertanggal 15 Juli 2026, yang melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan perpajakan warga.
Kebijakan tersebut dinilai cacat konstitusional, mencederai semangat Reformasi 1998, dan membawa kembali pendekatan koersif militer serta kepolisian ke ruang sipil.
"Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan sekadar kebijakan yang salah arah, tapi bertentangan dengan pembagian fungsi negara yang dijamin konstitusi. Pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai alat penegakan hukum, bukan perpanjangan tangan otoritas pajak," demikian pernyataan resmi TAUD-SKP, Selasa (28/7/2026).
TAUD-SKP menegaskan bahwa kebijakan administratif internal berupa surat edaran tidak berwenang menciptakan kewenangan baru atau memperluas tugas TNI dan Polri di luar undang-undang.
Kehadiran aparat bersenjata dalam penagihan pajak dinilai menciptakan chilling effect, di mana masyarakat rentan merasa takut dan terintimidasi untuk mempertanyakan ketetapan pajak.
Terlebih, catatan Komnas HAM menunjukkan Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan sepanjang 2024 dengan 751 kasus, termasuk dugaan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang.
"Negara ini bukan dipimpin oleh debt collector, dan rakyat bukan debitur yang dapat dikejar di pom bensin, pasar, atau permukiman. Pajak adalah kewajiban publik berdasarkan undang-undang, bukan utang privat yang ditagih lewat ancaman," tegas koalisi masyarakat sipil tersebut.
Selain menyoroti pelibatan aparat, TAUD-SKP mengkritik ketimpangan struktur perpajakan nasional yang dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Beban pajak konsumsi seperti PPN terus memberatkan rakyat kecil tanpa memandang kemampuan ekonomi.
Sebaliknya, potensi penerimaan dari kelompok superkaya dan korporasi besar dinilai belum digarap secara maksimal. Berdasarkan riset CELIOS 2026, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia mencapai sekitar Rp4.651 triliun, di mana 57,8 persennya berasal dari sektor ekstraktif tambang dan sumber daya alam yang kerap meninggalkan kerusakan ekologis bagi masyarakat.
Koalisi juga menyoroti lolosnya raksasa teknologi global (Big Tech) dari kewajiban pajak digital di Indonesia. Berdasarkan kajian Indonesia for Global Justice, kegagalan menerapkan pemajakan digital dan bea masuk transmisi elektronik berpotensi merugikan negara hingga Rp30 triliun per tahun, yang seharusnya bisa menutup kebutuhan anggaran tanpa harus membebani rakyat kecil.
Empat Poin Tuntutan TAUD-SKP
Dalam somasi terbuka ini, TAUD-SKP mendesak pemerintah dan parlemen untuk mengambil langkah tegas dengan 4 poin tuntutan utama:
Mencabut Kebijakan: Meminta Presiden memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Reformasi Tarif Pajak: Mendesak evaluasi tarif PPN dan pembentukan undang-undang khusus pajak kekayaan bagi kelompok superkaya.
APBN Berperspektif HAM: Menyusun anggaran negara yang responsif gender, adaptif terhadap bencana, dan memprioritaskan pemenuhan hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Fungsi Pengawasan DPR: Menuntut Ketua DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap eksekutif dalam tata kelola perpajakan.
Somasi ini didukung oleh sejumlah lembaga sipil, di antaranya YLBHI, CELIOS, WALHI, Imparsial, KontraS, Trend Asia, Solidaritas Perempuan, Indonesia for Global Justice, HRWG, dan belasan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat