Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Uang Jemaah Hanania Tak Digunakan untuk Umrah, Dana Hilang Capai Rp12,145 miliar.

Uang Jemaah Hanania Tak Digunakan untuk Umrah, Dana Hilang Capai Rp12,145 miliar. Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASF, diduga menggunakan dana milik jamaah umrah untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan. Dugaan tersebut diungkap oleh Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan tersangka diduga memanfaatkan dana yang disetorkan jamaah bukan untuk kepentingan keberangkatan umrah, melainkan untuk menutup permasalahan finansial perusahaan serta kebutuhan lain di luar kepentingan para calon jamaah.

"Tersangka diduga menggunakan dana jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026) dikutip dari ANTARA.

Penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dana tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan korban yang gagal berangkat umrah. Hingga kini, sebanyak 38 korban telah diperiksa dengan total kerugian yang terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jamaah lainnya, nilai kerugian yang dilaporkan diperkirakan jauh lebih besar, yakni mencapai Rp12,145 miliar.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan operasional perjalanan umrah Hanania Group. Barang bukti tersebut antara lain dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jamaah, serta 102 bundel paspor milik jamaah.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran serta penggunaan dana jamaah tersebut.

Terkait kasus ini, ASF telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Ia dijerat dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang total kerugiannya mencapai Rp12,14 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: