Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Instagram/Roy Suryo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki fase baru setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara sejumlah tersangka telah lengkap atau P21. Dengan status tersebut, perkara yang sempat menjadi polemik nasional itu kini tinggal menunggu proses pelimpahan ke jaksa dan persidangan di pengadilan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa seluruh kekurangan berkas yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi penyidik. Karena itu, proses hukum terhadap para tersangka kini bergerak menuju tahap penuntutan.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Selasa (2/6/2026).

Setelah status P21 diterbitkan, langkah berikutnya adalah pelimpahan tahap II yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Tahapan itu menjadi pintu masuk sebelum jaksa menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke ruang sidang.

Meski belum memastikan jadwal pelimpahan, Polda Metro Jaya menyebut koordinasi dengan pihak kejaksaan terus dilakukan agar proses hukum dapat segera berjalan. Dengan demikian, polemik yang selama ini ramai diperdebatkan di ruang publik akan memasuki arena pembuktian hukum di pengadilan.

"Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ujar Iman.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan lima tersangka yang dinilai terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka adalah Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Di sisi lain, tidak semua pihak yang sempat diperiksa berakhir sebagai tersangka yang berlanjut ke pengadilan. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga nama lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, serta Damai Hari Lubis.

Baca Juga: Jokowi Siap Hadir di Sidang Roy Suryo, Bakal Bawa Ijazah Asli dari SD hingga S1

Keputusan jaksa yang menyatakan berkas lengkap membuat posisi hukum Roy Suryo dan dr Tifa semakin mendekati tahap persidangan. Jika pelimpahan tahap II selesai dilakukan, keduanya bersama tersangka lain akan menghadapi proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Perkembangan ini sekaligus menandai babak baru dalam polemik ijazah Jokowi yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik. Setelah berbulan-bulan berada di tahap penyidikan, perkara tersebut kini bergerak menuju meja hijau untuk diuji melalui proses hukum yang terbuka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama