Kredit Foto: Cita Auliana
Majelis hakim mengungkap bahwa praktik suap pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan selama periode 2019 hingga 2025.
Hakim menegaskan bahwa praktik penerimaan uang nonteknis tersebut bukan terjadi secara sporadis, melainkan telah menjadi pola yang berjalan lama di lingkungan Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BK3).
Fakta itu terungkap dalam sidang putusan kasus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026). Hakim anggota Alfis Setyawan menyebut bahwa aliran uang dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) telah berlangsung secara berkelanjutan selama enam tahun.
“Penerimaan uang nonteknis dari PJK3 telah berlangsung secara berkelanjutan sejak tahun 2019 sampai 2025 yang dilakukan secara sistematis,” kata hakim Alfis dalam persidangan tersebut.
Hakim menyebut praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu orang, melainkan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker. Sedikitnya delapan pegawai turut terlibat dalam skema pengurusan sertifikat K3 yang bermasalah tersebut.
Para terdakwa berasal dari berbagai jabatan strategis seperti direktur, koordinator, hingga subkoordinator di Direktorat BK3 yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat dan lisensi keselamatan kerja.
Hakim menilai bahwa skema ini berjalan dengan pola yang sudah dipahami bersama, termasuk dalam hal pengumpulan uang dari pihak perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.
Modus utama dalam perkara ini adalah pengumpulan uang nonteknis dari perusahaan jasa K3 yang kemudian dialirkan melalui mekanisme tertentu sebelum dibagikan kepada para pejabat terkait.
Uang hasil setoran tersebut tidak dikumpulkan secara langsung, melainkan melalui rekening pribadi maupun rekening nominee yang sengaja digunakan sebagai rekening penampungan.
“Penerimaan uang tersebut dilakukan berdasarkan jumlah besaran tertentu sesuai jenis sertifikat yang diberikan, dikumpulkan melalui rekening pribadi maupun rekening nominee yang sengaja dipergunakan untuk rekening penampungan,” ujar hakim.
Setelah terkumpul, dana tersebut kemudian dibagikan kepada pejabat di Direktorat BK3, termasuk para koordinator dan subkoordinator yang terlibat dalam proses pengurusan sertifikat K3.
Hakim menegaskan bahwa pola ini menunjukkan adanya sistem yang sudah terstruktur rapi dan berlangsung dalam jangka waktu panjang tanpa terdeteksi secara langsung.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Immanuel Ebenezer atau Noel dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider kurungan 90 hari.
Selain itu, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar yang dapat dirampas dari harta bendanya untuk menutupi kerugian negara.
Hakim turut mengungkap bahwa Noel menerima uang sekitar Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak terkait dalam pengurusan sertifikat K3.
Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Terbukti Terima Duit Haram K3
Ia juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini semakin menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor sertifikasi K3 tidak berdiri sendiri, melainkan telah menjadi sistem yang melibatkan banyak pihak dengan pola aliran dana yang terstruktur melalui rekening penampungan.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa praktik tersebut berjalan secara sistematis, melibatkan banyak aktor, serta berlangsung dalam rentang waktu yang panjang di lingkungan Kemnaker.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: