Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Punya Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Merah Putih Bond? Ini Kata Bos Danantara

Punya Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Merah Putih Bond? Ini Kata Bos Danantara Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu yang menyebut warga Indonesia dengan tabungan di atas Rp3 miliar akan diwajibkan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendadak ramai diperbincangkan publik. Kabar tersebut beredar luas di media sosial setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ramainya perbincangan itu bahkan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait kemungkinan adanya kewajiban investasi bagi kelompok tertentu. Menanggapi hal tersebut, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, langsung memberikan klarifikasi.

Dony membantah kabar yang menyebut pemilik tabungan lebih dari Rp3 miliar diwajibkan membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi bagian dari rencana pemerintah.

"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony Oskaria dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/6/2026).

Kepala BP BUMN itu juga menegaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen investasi yang dirancang untuk masyarakat maupun investor yang berminat ikut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Karena itu, menurut Dony, tidak ada kewajiban bagi kelompok masyarakat tertentu untuk membeli instrumen tersebut.

Baca Juga: Istana Beberkan Isi Kunjungan Prabowo ke Danantara

"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," ujar Dony.

Isu ini mencuat bersamaan dengan disahkannya revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Salah satu poin perubahan dalam aturan tersebut adalah pemberian kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Danantara memang dapat menerbitkan berbagai instrumen surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

Kebijakan itu disebut sebagai langkah untuk memperkuat mobilisasi modal demi mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Meski demikian, Purbaya juga membantah rumor yang menyebut pemilik aset di atas Rp3 miliar berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan diwajibkan membeli surat utang tersebut.

Baca Juga: Bantah Isu Resesi, Purbaya: Uang Banyak, Kredit Jalan, Konsumsi Naik, Resesi dari Mana?

"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib," jelas Purbaya.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond nantinya bersifat sukarela. Pemerintah hanya menyiapkan berbagai insentif agar instrumen investasi tersebut menarik bagi masyarakat dan investor yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan nasional, bukan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik dana besar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri