Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mendag Teken Aturan Baru PMSE, Ini yang Berubah!

Mendag Teken Aturan Baru PMSE, Ini yang Berubah! Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, resmi menandatangani rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 4 Juni 2026. Regulasi baru ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Selain memperkuat perlindungan konsumen dan keberpihakan terhadap usaha mikro dan kecil (UMK), aturan tersebut juga memperluas cakupan model bisnis digital dengan memasukkan layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) sebagai bagian dari Penyelenggara PMSE (PPMSE).

Mendag yang akrab disapa Busan mengatakan penyempurnaan regulasi dilakukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, sehat, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi serta model bisnis yang terus berubah.

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil, serta upaya perlindungan konsumen,” ujar Budi Santoso dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah menitikberatkan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

Salah satu perubahan penting adalah masuknya model bisnis ride-hailing ke dalam kategori PPMSE. Namun, pengaturan dalam Permendag ini hanya mencakup aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui aplikasi, bukan layanan transportasinya.

“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” kata Busan.

Model bisnis lain yang kini masuk dalam cakupan aturan adalah OTA. Platform ini mencakup layanan penjualan atau pemesanan perjalanan, baik secara langsung maupun sebagai perantara transaksi tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan.

Baca Juga: Kemendag Siapkan Revisi Aturan E-Commerce, Ribuan Iklan Bermasalah Sudah Ditindak

Baca Juga: Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

Menurut Busan, penambahan dua model bisnis tersebut merupakan respons pemerintah terhadap perkembangan pesat perdagangan digital di Indonesia.

“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujarnya.

Prioritas untuk UMKM dan Perlindungan Konsumen

Dalam aturan baru tersebut, platform digital diwajibkan memberikan prioritas visibilitas kepada produk UMK dan produk dalam negeri.

Platform juga diwajibkan memberikan transparansi terkait biaya layanan serta kebijakan promosi yang diterapkan kepada para pedagang.

Pemerintah turut mengatur pemberian insentif promosi bagi UMK untuk meningkatkan daya saing di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin ketat. Selain itu, platform wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa guna memperkuat perlindungan konsumen.

Regulasi baru ini juga mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam promosi dan pemasaran produk, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat di ruang digital.

Pedagang Wajib Punya Izin Usaha

Kemendag juga mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha.

Menurut Busan, kebijakan tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.

“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” katanya.

Meski demikian, pemerintah akan memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban tersebut secara bertahap.

Busan menegaskan regulasi ini merupakan langkah awal untuk membangun tata kelola perdagangan digital yang lebih baik. Pemerintah akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan melalui program sosialisasi, pelatihan, dan promosi.

“Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri