Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Viral NIB Dikaitkan dengan Pajak, Mendag Budi Langsung Bantah: Tidak Ada Hubungannya!

Viral NIB Dikaitkan dengan Pajak, Mendag Budi Langsung Bantah: Tidak Ada Hubungannya! Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar yang menyebut kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penjual di e-commerce berkaitan dengan pajak viral di media sosial. Menteri Perdagangan Budi Santoso langsung angkat bicara meluruskan informasi yang beredar.

"NIB itu kan bagian dari revisi permendag e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak saya lihat temen-temen di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," ujar Budi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Kewajiban NIB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berlaku sejak 8 Juni lalu. Tujuannya semata-mata untuk menata legalitas usaha, bukan memungut pajak.

Budi menjelaskan seluruh kegiatan usaha baik perorangan maupun badan memang wajib memiliki NIB. Justru ada sejumlah keuntungan yang bisa diraih penjual dengan mengantongi legalitas ini.

Pertama, akses modal menjadi lebih mudah. Pelaku usaha yang memiliki NIB bisa mengakses pembiayaan dan pinjaman dari perbankan dengan lebih lancar.

Kedua, kepercayaan pembeli meningkat. "Kalau konsumen tidak percaya, ya kan tidak bisa jual. Nah salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas. Kalau dia mempunyai legalitas, berarti ya memang benar usahanya," beber Budi.

Meski aturan sudah berlaku, pemerintah memberikan masa transisi yang cukup longgar. Seller baru diberi waktu 6 bulan untuk mengurus NIB, sementara seller lama mendapat kelonggaran hingga 18 bulan.

Baca Juga: Penjual Shopee hingga TikTok Shop Wajib Punya NIB, Ini Cara Mengurusnya Melalui OSS

Pengurusan NIB pun dijamin mudah, gratis, dan sepenuhnya dilakukan secara online. Budi bahkan menyebut prosesnya bisa selesai hanya dalam 30 menit.

"Mengurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu ya kan sebentar saja selesai. Kalau misalnya 30 menit, yang kalau sudah ini juga selesai. Kalaupun itu kesulitan, nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy