- Home
- /
- Government
- /
- Government
Kemendag Rilis Tiga Aturan Baru untuk Ekspor Tambang dan CPO, DMO Dipastikan Tak Berubah
Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan payung hukum baru untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang nantinya akan tersentralisasi melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).
Regulasi tersebut diwujudkan melalui penerbitan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor tiga komoditas utama, yakni crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah, ferro alloy, dan batu bara.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi keberadaan instrumen hukum tersebut, meski belum merinci nomor registrasinya.
"Permendag sudah ada, cuma nomornya lupa," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, ketiga regulasi tersebut disusun secara terpisah sesuai karakteristik masing-masing komoditas.
"Jadi kita buat tiga Permendag ya, Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferro alloy sendiri, batu bara sendiri," kata Budi.
Meski terdapat perubahan dalam tata kelola ekspor, pemerintah memastikan ketentuan terkait kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri tidak mengalami perubahan. Budi menegaskan aturan Domestic Market Obligation (DMO) tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Amankan Implementasi DMO Minyak Goreng, Kementan Persempit Ruang Gerak Spekulan Tata Niaga
Baca Juga: PT DSI Bakal Ambil Alih DMO Sawit, Persoalan HGU Masih Dikeluhkan Industri
"Nah aturan-aturan lain misalnya aturan DMO tidak berubah. Pun nanti per 1 Januari 2027, kebijakan ekspor mulai berlaku melalui skema PT DSI, DMO tinggal diserahkan kembali kepada eksportir," tegasnya.
Setelah masa transisi berakhir dan skema baru diterapkan pada awal 2027, para eksportir tetap berkewajiban memenuhi ketentuan DMO secara mandiri.
"Jadi aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir," ujar Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri