Ramai Soal Peserta JKN Wajib Bawa Surat Kontrol Ke Dokter, Begini Penjelasannya
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Media sosial belakangan ini diramaikan oleh keluhan dari para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Netizen mengeluhkan aturan mengenai pelayanan kontrol pasien BPJS Kesehatan yang disebut berlaku mulai 1 Juni 2026.
Banyak peserta JKN merasa belum mendapatkan sosialisasi secara baik dari pihak BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah langsung memberikan penjelasan resmi untuk menanggapi isu tersebut.
Rizzky menjelaskan bahwa peserta JKN wajib membawa surat kontrol sebagai syarat utama ke dokter. Dirinya juga membantah kabar bahwa ketentuan tersebut merupakan aturan baru per 1 Juni 2026.
Surat kontrol diterbitkan oleh fasilitas kesehatan sesuai dengan saran dokter penanggung jawab pasien. Dokumen tersebut memuat jadwal kunjungan kontrol berikutnya yang harus diikuti oleh para peserta.
Penerbitan surat kontrol ini juga bertujuan untuk menjamin keberlanjutan perawatan medis peserta. "Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN," ujar Rizzky.
Layanan ini berlaku bagi peserta yang memerlukan kontrol lanjutan pasca-rawat inap maupun rawat jalan. Rizzky menjelaskan terdapat dua kondisi medis yang menjadi dasar penerbitan surat kontrol tersebut.
Kondisi pertama diperuntukkan bagi peserta yang telah menyelesaikan masa perawatan rawat inap pasien. Mereka tetap diberikan surat kontrol rawat jalan jika masih memerlukan pemantauan lanjutan dari dokter.
Kondisi kedua diberikan kepada peserta yang sejak awal menjalani pelayanan rawat jalan di faskes. Mereka akan mendapatkan surat kontrol yang memuat jadwal kunjungan berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
"Jadwal kontrol dapat berbeda antara satu peserta dengan peserta lainnya sesuai kondisi kesehatan," kata Rizzky. Pada pelayanan rawat jalan dokter akan menyampaikan status keberlanjutan perawatan kepada pasien secara langsung.
Dokter juga akan memberikan edukasi mengenai tindak lanjut perawatan bagi pasien rawat inap. Edukasi tersebut mencakup jadwal kontrol apabila pasien masih memerlukan pemantauan medis lebih lanjut.
Rizzky menekankan bahwa satu lembar surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Surat kontrol dapat diterbitkan kembali jika pasien masih membutuhkan penanganan medis lanjutan dari dokter.
Penerbitan ulang tersebut harus tetap memperhatikan masa berlaku rujukan yang dimiliki oleh peserta. "Seharusnya surat kontrol diterbitkan sebelum pelayanan kontrol diberikan," tambah Rizzky dalam keterangan tertulisnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kesinambungan pelayanan serta memberikan kepastian kepada pasien. Kontrol selanjutnya dapat dijadwalkan paling cepat pada hari berikutnya sesuai rekomendasi dokter penanggung jawab.
Peserta JKN memiliki kewajiban untuk datang sesuai dengan tanggal kontrol yang telah ditetapkan. Peserta dapat berkoordinasi dengan petugas faskes jika ingin mengubah jadwal kunjungan kontrol tersebut.
Baca Juga: Viral Kabar Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Faktanya
Proses perubahan jadwal tetap harus memperhatikan kalender praktik dari dokter penanggung jawab pasien. Kepastian jadwal kontrol ini diklaim memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses pelayanan lanjutan.
Sistem ini juga mendukung kesinambungan terapi serta pemantauan kondisi kesehatan peserta secara berkala. Di sisi lain rumah sakit dapat mengelola kapasitas layanan secara lebih terencana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy