Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Ketenagakerjaan Dinilai Ketinggalan Zaman, Wamenaker Dorong Revisi Total UU Kolonial

Aturan Ketenagakerjaan Dinilai Ketinggalan Zaman, Wamenaker Dorong Revisi Total UU Kolonial Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menilai sejumlah regulasi ketenagakerjaan di Indonesia sudah tidak lagi relevan dengan kondisi industri saat ini. Salah satu yang disorot adalah masih digunakannya aturan peninggalan kolonial yang disebut menghambat modernisasi sektor ketenagakerjaan.

Ia menegaskan Undang-Undang UAP Tahun 1930 masih digunakan dalam aktivitas industri di Indonesia hingga saat ini. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembaruan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

“Ada Undang-Undang UAP yang masih dipakai di negara kita. Itu undang-undang Belanda tahun 1930,” kata Afriansyah dalam Kongres KPBI di Jakarta, Minggu.

Afriansyah menjelaskan aturan tersebut masih dipakai di sektor mineral hingga industri lainnya. Ia menilai ketertinggalan regulasi ini berpotensi menghambat peningkatan keselamatan dan efisiensi kerja.

“Sementara perubahan zaman sudah sedemikian besar, dan UAP ini masih dipergunakan baik di sektor mineral maupun di perusahaan industri yang lain,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang masih merujuk aturan lama. Menurutnya, sanksi yang ada sudah tidak lagi sepadan dengan risiko industri saat ini.

Afriansyah menyebut pembaruan aturan ketenagakerjaan perlu segera dilakukan secara menyeluruh. Ia bahkan menyarankan agar revisi dilakukan bersamaan dengan pembaruan regulasi lain yang sudah lama tertunda.

“Ya ini mungkin harus diubah,” tegasnya.

Di sisi lain, Afriansyah juga menyoroti dampak tekanan ekonomi global terhadap industri dalam negeri. Ia menyebut lonjakan harga bahan baku impor berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: DPR Ungkap Nasib UU Ketenagakerjaan Baru, Target Prabowo Oktober 2026 Bergantung pada Buruh dan Apindo

Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara impor dan produksi dalam negeri. Hal ini penting agar industri lokal tidak kalah bersaing dengan produk luar.

“Kalau jumlah barang impor masuk tentunya impor lebih murah ketimbang barang produksi yang ada di dalam negara kita itu sendiri,” ujarnya.

Ia juga meminta serikat pekerja aktif memberikan informasi terkini terkait kondisi industri kepada pemerintah. Dengan begitu, kebijakan ketenagakerjaan diharapkan bisa lebih responsif menghadapi dinamika global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama