Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidang Kasus Kuota Haji 2023-2024, Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan

Sidang Kasus Kuota Haji 2023-2024, Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan Kredit Foto: KPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta doa menjelang sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," kata Yaqut sebelum persidangan.

Yaqut juga memastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik. "Alhamdulillah," ujar Yaqut saat ditanya mengenai kondisinya.

Yaqut menjalani sidang bersama tiga terdakwa lain. Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.

KPK menduga keempat terdakwa terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Pengaturan tersebut diduga berkaitan dengan pemberian dan penerimaan uang.

KPK menduga Ismail Adham memberikan US$30 ribu kepada Gus Alex untuk mengatur kuota haji khusus tambahan. Ismail juga diduga menyerahkan US$5 ribu dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Aziz Taba diduga memberikan US$406 ribu kepada Gus Alex. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan.

Baca Juga: Pengacara Gus Yaqut Sebut Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Perintah Langsung Jokowi

KPK juga menduga pengaturan kuota tersebut menguntungkan delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Aziz Taba. Keuntungan yang diduga diperoleh mencapai Rp40,8 miliar pada 2024.

KPK menyebut Gus Alex dan Hilman Latief sebagai pihak yang diduga menjadi representasi Yaqut dalam penerimaan uang terkait pengaturan kuota. Sidang perdana ini akan menguraikan dakwaan jaksa KPK serta dugaan peran masing-masing terdakwa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: