DPR Ungkap Nasib UU Ketenagakerjaan Baru, Target Prabowo Oktober 2026 Bergantung pada Buruh dan Apindo
Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembahasan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru memasuki babak penting setelah DPR mengungkap bahwa percepatan penyusunan regulasi tersebut kini bergantung pada hasil rumusan yang sedang disiapkan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggapan bahwa lambatnya pembentukan UU Ketenagakerjaan baru disebabkan DPR merupakan pandangan yang tidak tepat. Menurutnya, proses saat ini justru menunggu hasil pembahasan yang dilakukan kalangan buruh dan pengusaha.
"Tadi disampaikan bahwa undang-undang perburuhan yang baru itu, katanya tadi, menunggu, tergantung saya dan dari DPR, itu justru terbalik," kata Dasco saat membuka Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta.
Dasco menjelaskan kesepakatan pembentukan tim perumus UU Ketenagakerjaan baru telah dibahas dalam pertemuan halal bihalal yang mempertemukan serikat pekerja dan Apindo. Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh buruh nasional, termasuk Jumhur Hidayat dan Andi Gani Nena Wea.
Menurut Dasco, tim yang dibentuk oleh serikat pekerja dan Apindo bertugas menyusun substansi serta konsep awal regulasi ketenagakerjaan yang baru. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta adanya perubahan pada aturan ketenagakerjaan.
"Dalam pertemuan halalbihalal dengan ketua-ketua serikat pekerja, Bung Ilham juga ada, Bung Jumhur ada, Bung Andi Gani ada, dengan Apindo disepakati bahwa Serikat Pekerja dan Apindo itu akan membuat tim perumus dari Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Hasil rumusan dari tim tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan bersama DPR. Selanjutnya, DPR akan menyelaraskan usulan tersebut dengan naskah akademik yang saat ini sedang disusun.
Setelah proses itu selesai, tim dari serikat pekerja, Apindo, dan DPR akan membentuk forum bersama untuk menggodok substansi hingga masuk tahap pembahasan resmi. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk mengejar target penyelesaian yang telah ditetapkan pemerintah.
Dasco mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menginginkan UU Ketenagakerjaan baru dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober 2026. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta bergerak cepat agar target tersebut dapat tercapai.
"Nah, jadi kalau kemudian itu undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama," kata Dasco.
Meski demikian, Dasco mengakui hingga saat ini DPR belum mengetahui secara detail substansi yang sedang dirumuskan oleh tim serikat pekerja dan Apindo. Ia menegaskan DPR masih menunggu hasil pembahasan dari kedua pihak tersebut.
Baca Juga: Prabowo Kaget Bali Baru Punya Satu Sekolah Rakyat, Teddy Langsung Dapat Tugas Khusus
Revisi UU Ketenagakerjaan sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan menjadi tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan terhadap substansi aturan ketenagakerjaan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Dengan target Oktober 2026 yang dicanangkan Presiden Prabowo, nasib UU Ketenagakerjaan baru kini tidak hanya berada di tangan DPR dan pemerintah. Peran serikat pekerja serta kalangan pengusaha menjadi faktor penting yang akan menentukan seberapa cepat regulasi tersebut dapat diselesaikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: