Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Whip Pink Diduga Sudah Dipromosikan sejak 2023 di Djakarta Warehouse Project (DWP)

Whip Pink Diduga Sudah Dipromosikan sejak 2023 di Djakarta Warehouse Project (DWP) Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Whip Pink kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan terkait peredaran gas N2O merek tersebut. Selain menelusuri jalur produksi dan distribusi, penyidik kini juga mendalami dugaan promosi produk itu dalam sejumlah kegiatan, termasuk pada penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP) tahun 2023.

Megutip ANTARA, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik memeriksa manajemen DWP pada Senin (8/6) untuk mendalami keterkaitan promosi penjualan Whip Pink dengan acara tersebut.

Menurut Eko, pihak manajemen DWP bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Sebelum memeriksa manajemen DWP, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan Whip Pink. Salah satunya adalah influencer berinisial ZNM (20) yang diperiksa pada Jumat (6/6) malam.

Selama sekitar enam jam pemeriksaan, ZNM menjawab sekitar 30 pertanyaan yang berfokus pada penggunaan Whip Pink yang sempat viral melalui unggahan di akun Instagram Makassar Inpo. Selain ZNM, penyidik juga memeriksa saksi lain berinisial APG.

Dari hasil pemeriksaan, ZNM mengaku baru pertama kali mencoba Whip Pink saat berlibur di Bali. Ia juga mengaku membeli produk tersebut di Jakarta dan Makassar setelah memperoleh informasi dari seorang teman dan merasa penasaran untuk mencobanya.

Kepada penyidik, ZNM menjelaskan bahwa setelah menggunakan Whip Pink dirinya merasakan sakit kepala dan sensasi melayang atau "fly". Penyidik juga mengungkap bahwa salah satu teman saksi yang ikut menggunakan zat tersebut saat ini mengalami lumpuh sementara atau temporary paralysis.

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim sebelumnya telah memanggil lima saksi lain, yakni RV (29) dari Jakarta Utara, AM (29) dari Tangerang, CD (29) dari Jakarta, APG (21) dari Makassar, dan ZNM (20) dari Makassar.

Baca Juga: Youtuber Lumpuh Usai Konsumsi Whip Pink Berlebihan, Bareskrim Periksa Influencer dan Konsumen Besar

Kasus Whip Pink mulai mencuat setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik produksi gas N2O merek tersebut di Jakarta pada April 2026. Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang telah diamankan, diketahui bahwa PT SSS selaku produsen Whip Pink belum memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk memproduksi dan menjual produk tersebut.

Penyidik juga menemukan bahwa pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Jaringan distribusi produk tersebut terungkap cukup luas dengan 16 titik gudang yang tersebar di 10 kota, mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Lombok.

Whip Pink merupakan merek tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O), zat yang lebih dikenal masyarakat sebagai "gas ketawa". Meski memiliki fungsi tertentu dalam dunia medis dan industri, penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan yang serius.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami jaringan produksi, distribusi, dan promosi Whip Pink untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat