Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

RUU Polri Disahkan, Pemerintah Buka Alasan Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

RUU Polri Disahkan, Pemerintah Buka Alasan Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perubahan aturan mengenai usia pensiun Kapolri dalam revisi Undang-Undang Polri kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pemerintah dan DPR kini membuka ruang yang lebih luas bagi Presiden untuk memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri, sesuai kebutuhan negara.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut pemerintah, kewenangan itu berkaitan langsung dengan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan negara.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa dasar utama perubahan tersebut berangkat dari hak prerogatif Presiden Republik Indonesia sebagai panglima tertinggi.

"Sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Karena posisi tersebut, Presiden dinilai memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seorang perwira tinggi bintang empat masih diperlukan untuk melanjutkan masa tugasnya melebihi batas usia yang telah ditetapkan.

"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," lanjutnya.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Polri, Said Didu: Cepat Sekali

Diketahui, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Polri yang berlangsung pada Senin (8/6/2026), pemerintah dan DPR sebenarnya telah menyepakati bahwa masa dinas Kapolri dapat diperpanjang hingga usia 61 tahun melalui keputusan Presiden.

Namun, ketentuan tersebut mengalami perubahan hanya sehari kemudian. Dalam rapat Panja lanjutan yang digelar pada Selasa pagi, pemerintah mengusulkan tambahan frasa yang memperluas ruang perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat.

Saat membacakan usulan pemerintah, Edward mengungkapkan adanya penambahan kalimat penting dalam pasal yang mengatur batas usia pensiun tersebut.

"Tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," ungkap Edward.

Tambahan frasa itu membuat aturan baru menjadi lebih fleksibel. Dengan perubahan tersebut, masa dinas perwira tinggi bintang empat tidak hanya bisa diperpanjang satu tahun setelah memasuki usia pensiun, tetapi juga dapat diperpanjang lebih lanjut apabila dianggap masih dibutuhkan oleh Presiden.

Baca Juga: Habiburokhman Bentuk Panja RUU Polri, Sebut Isinya 'Ganas-Ganas Semua'

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c yang berbunyi:

"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden."

Artinya, Kapolri maupun perwira tinggi bintang empat lainnya kini memiliki peluang untuk tetap menjalankan tugas setelah melewati usia 61 tahun, selama ada kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri