Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

IPW Ikut Soroti Kasus Notaris Asal Ternate, Desak Kapolri Tindak Praktik Mafia Hukum

IPW Ikut Soroti Kasus Notaris Asal Ternate, Desak Kapolri Tindak Praktik Mafia Hukum Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) ikut menyoroti perkara yang menjerat Notaris asal Ternate, Maluku Utara, Lily Masita Tomasoa. IPW mempertanyakan penanganan Laporan Polisi yang dilaporkan pada 11 April 2025.

LP tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta notaris dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

IPW menilai terdapat dugaan pembiaran terhadap praktik mafia hukum dalam penanganan laporan tersebut. Salah satu yang dipersoalkan adalah kelengkapan bukti awal ketika laporan dibuat.

Menurut IPW, saat LP 173 dilaporkan, pelapor Cristian Jaya tidak melampirkan dokumen awal yang memperkuat dugaan pemalsuan maupun bukti adanya aliran dana hasil kejahatan untuk mendukung dugaan TPPU.

Akta yang menjadi objek laporan adalah Akta Nomor 01 tanggal 9 April 2025 yang dibuat Lily. IPW menyebut akta tersebut saat laporan dibuat belum diserahkan kepada pemohon dan belum beredar kepada pihak ketiga, termasuk pelapor.

Atas persoalan tersebut, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan akan mengadukan penanganan LP 173 kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Syahar Diantono, dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.

Pengaduan itu akan disertai buku hasil investigasi IPW mengenai dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan sejumlah laporan pidana di Polri.

Sebelumnya, Lily juga telah meminta Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam meninjau kembali perkara yang menjeratnya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung sejak laporan LP 173 dibuat.

Lily antara lain mempersoalkan proses peningkatan perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan dirinya sebagai notaris, hingga penetapan sebagai tersangka.

Selain itu, dalam surat panggilan tersangka pada 30 Maret 2026, Lily menyebut sangkaan TPPU tidak lagi dicantumkan dan hanya menyisakan dugaan pemalsuan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat