Aturan Isbat Awal Ramadhan dan Syawal Digugat ke MK, Pemohon: Metode Hisab Diperlakukan Tidak Setara
Kredit Foto: Sahril Ramadana
Aturan penetapan atau isbat awal bulan Hijriah yang selama ini menjadi dasar penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal secara nasional kini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Tiga pemohon yakni Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud mempersoalkan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Peradilan Agama dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (9/6/2026).
Para pemohon menilai penjelasan pasal tersebut memuat norma baru yang seharusnya tidak ada dalam sebuah penjelasan undang-undang. Penjelasan pasal dinilai telah melampaui fungsinya sebagai tafsir resmi dengan membentuk kewenangan baru bagi Menteri Agama dan pengadilan agama.
"Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru," kata kuasa hukum pemohon Juanda dalam persidangan, dikutip dari siaran pers MK.
Para pemohon juga menyoroti bahwa isbat dalam penjelasan pasal hanya dibatasi untuk Ramadhan dan Syawal. Padahal kalender Hijriah terdiri dari 12 bulan yang semestinya mendapat perlakuan setara.
Gugatan ini juga menyentuh isu yang lebih dalam yakni perseteruan metode rukyat hilal versus hisab dalam penentuan awal bulan Hijriah. Para pemohon menilai aturan itu mengutamakan metode rukyat dan mengabaikan metode hisab yang diyakini sebagian umat Islam termasuk Muhammadiyah.
Kondisi itu dianggap menimbulkan perlakuan tidak setara dan bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama dalam UUD 1945. Para pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 52A tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Auliya Khasanofa saat membacakan petitum permohonan.
Dalam sidang, para hakim MK meminta pemohon memperkuat argumentasi konstitusionalnya. Ketua MK Suhartoyo meminta pemohon menguraikan secara konkret bagaimana aturan isbat rukyat hilal berpotensi menghalangi pengguna metode hisab dalam menjalankan ibadah.
Baca Juga: Wacana Pilkada Lewat DPRD Digugat 4 Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi
"Apakah metode hisab adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk seseorang yang menyaksikan rukyat itu supaya ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para Pemohon untuk melaksanakan ibadah itu, itu yang harus diuraikan," kata Suhartoyo.
Hakim MK M Guntur Hamzah juga mempertanyakan kaitan antara aturan tersebut dengan kebebasan beragama. Sementara Hakim Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon mencermati kesesuaian antara pasal yang diuji dan petitum permohonan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: