Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Pengantar Jadi Presiden,' Terungkap Alasan Roy Suryo Ngotot Terkait Perkara Ijazah Jokowi

'Pengantar Jadi Presiden,' Terungkap Alasan Roy Suryo Ngotot Terkait Perkara Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kubu Roy Suryo kembali menegaskan bahwa polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya bisa selesai sejak awal apabila dokumen tersebut diperlihatkan secara terbuka kepada publik.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gahfur Sangadji menilai ijazah yang dipersoalkan memiliki kepentingan publik karena pernah digunakan sebagai salah satu syarat dalam proses pencalonan hingga akhirnya mengantarkan Joko Widodo menjadi Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Dokumen Rahasia Bocor, Iran Diam-diam Akan Gunakan Piala Dunia untuk Serang Jantung Amerika

Menurut Sangadji, karena dokumen tersebut berkaitan dengan jabatan publik tertinggi di Indonesia, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan memperoleh kepastian mengenai keasliannya.

"Sebenarnya dari awal dia harus menunjukkan itu kepada publik," kata Sangadji, Kamis (11/6/2026).

Ia menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Jokowi Yakup Hasibuan, yang sebelumnya mempertanyakan dasar kewajiban Jokowi untuk menunjukkan ijazah kepada masyarakat.

Bagi Sangadji, persoalan ini berbeda dengan dokumen pribadi milik warga biasa karena ijazah tersebut pernah digunakan dalam proses pencalonan kepala negara.

"Anda lupa bahwa ijazah ini pernah dia gunakan untuk mendapatkan jabatan presiden. Ada moralitas publik dalam ijazah itu, ada kepentingan publik dalam ijazah itu," ujarnya.

Menurut dia, dokumen pendidikan seorang presiden bukan sekadar arsip pribadi, melainkan bagian dari catatan sejarah bangsa yang memiliki nilai penting bagi publik. Karena itu, Sangadji menilai transparansi mengenai ijazah tersebut seharusnya tidak menjadi persoalan besar dan tidak perlu berujung pada proses hukum yang panjang.

"Jadi sebenarnya dari awal kami menuntut sebetulnya tidak perlu perkara pidana yang serumit seperti ini. Cukup saja yang punya ijazah tunjukin kepada rakyat," tegasnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa menunjukkan ijazah kepada publik dapat memicu kerusuhan atau gangguan keamanan.

Menurutnya, jika ada pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum setelah dokumen ditampilkan, maka yang harus diproses adalah pelaku kerusuhan tersebut, bukan menjadikan potensi gangguan sebagai alasan untuk tidak membuka dokumen.

"Memang ijazah bisa menimbulkan kerusuhan? Bahwa kemudian ada orang yang melakukan kerusuhan ya berarti orang-orang itu yang harus ditangkap dan diproses," katanya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah proses hukum perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah Jokowi yang saat ini memasuki fase baru setelah Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara tidak lagi memerlukan perbaikan dari jaksa.

Sementara itu, kubu Jokowi meyakini seluruh unsur perkara telah terpenuhi dan kasus tersebut tinggal menunggu proses lanjutan menuju persidangan.

Baca Juga: Diakui Trump, Amerika Lakukan Operasi Senyap Demi Harga Minyak Tak Meledak ke US$250/Barel

Meski demikian, perdebatan mengenai kewajiban atau tidaknya Jokowi menunjukkan ijazah asli kepada publik tampaknya masih akan menjadi salah satu isu utama yang terus mengiringi perjalanan perkara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar