Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Gelar Doktor di UI, Bahlil: Kalau saya tidak layak, kenapa saya…

Soal Gelar Doktor di UI, Bahlil: Kalau saya tidak layak, kenapa saya… Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menanggapi berbagai tudingan terkait proses akademiknya di Universitas Indonesia (UI), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan seluruh tahapan pendidikan doktor yang dijalaninya telah mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan kampus.

Dalam podcast bersama akademisi dan pakar ekonomi Rhenald Kasali, Bahlil memaparkan perjalanan akademiknya sejak proses seleksi masuk Program Doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI hingga berbagai kritik yang muncul setelah dirinya dinyatakan lulus.

Bahlil mengatakan dirinya harus mengikuti seleksi masuk sebanyak dua kali sebelum diterima sebagai mahasiswa doktor. Pada percobaan pertama, ia gagal meski telah menjabat sebagai Menteri Investasi. Baru pada seleksi tahun 2022, ia berhasil lolos setelah melalui tahapan tes akademik dan wawancara.

Menurut Bahlil, motivasinya menempuh pendidikan doktor bukan untuk mengejar gelar atau menunjang karier politik, melainkan untuk menguji secara akademik konsep hilirisasi yang selama ini dijalankan sebagai kebijakan negara. Ia juga menepis anggapan bahwa gelar doktor dibutuhkan untuk memperkuat posisinya di pemerintahan.

"Kalau saya tidak layak, kenapa saya diizinkan ikut ujian terbuka?" ujar Bahlil saat menjelaskan bahwa seluruh proses akademik, mulai dari seminar, penelitian, ujian tertutup hingga ujian terbuka, berada di bawah kewenangan kampus.

Di tengah berbagai kritik yang berkembang, Bahlil menantang pihak-pihak yang menuduhnya melakukan pelanggaran akademik untuk menunjukkan dasar aturan yang dilanggar. Ia menegaskan siap menerima konsekuensi apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di UI.

Sebaliknya, Bahlil mempertanyakan alasan dirinya terus dipersoalkan apabila seluruh prosedur yang ditetapkan universitas telah dijalankan. Ia juga membantah sejumlah kritik terkait penggunaan data dalam disertasinya. Menurut dia, data yang dipersoalkan hanya digunakan pada tahap tertentu dan tidak lagi dimasukkan dalam naskah akhir disertasi yang mencapai hampir 500 halaman.

Bahlil mengungkapkan dirinya bahkan pernah meminta kampus memfasilitasi debat terbuka dengan akademisi yang meragukan kualitas maupun orisinalitas disertasinya. Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan agar perdebatan mengenai substansi akademik dapat diselesaikan secara terbuka.

Selain itu, Bahlil menyoroti proses penyelesaian kewajiban akademik pasca keluarnya keputusan rektor. Ia mengaku telah memenuhi seluruh syarat yang diminta, termasuk melakukan revisi disertasi dan menyusun publikasi ilmiah. Namun, setelah memenuhi ketentuan jurnal berstatus submitted, muncul persyaratan baru agar jurnal tersebut berstatus accepted.

Perubahan syarat tersebut, menurut Bahlil, menimbulkan tanda tanya karena tidak tercantum dalam ketentuan awal yang diterimanya. Ia juga mengaku sempat mendapat informasi bahwa seluruh dokumen akademiknya telah lengkap dan nilai siap diterbitkan, tetapi proses tersebut kembali tertunda karena harus menunggu pembahasan empat organ universitas.

Bahlil turut menyinggung latar belakangnya sebagai putra daerah dari Indonesia Timur. Ia mempertanyakan apakah mahasiswa yang berasal dari daerah dan menempuh pendidikan di luar kampus-kampus besar dianggap tidak layak mencapai jenjang akademik tertinggi di UI.

Baca Juga: Bahlil: MBG, Bukan 'Mas Bahlil Ganteng' ini Program Mulia, Saya Pernah Busung Lapar dan Mantan Orang Susah

Menurut Bahlil, perjalanan akademiknya dimulai dari perguruan tinggi di daerah sebelum melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Karena itu, ia mengaku heran pencapaiannya terus dipersoalkan meski merasa telah memenuhi seluruh ketentuan akademik yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi terbuka pertama yang disampaikan Bahlil secara panjang lebar terkait polemik gelar doktor yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Di sisi lain, polemik tersebut juga terus bergulir di lingkungan akademik UI, termasuk melalui langkah 301 guru besar yang menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Agung terkait proses kasasi perkara pembatalan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: