Kredit Foto: Istimewa
Mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Bareskrim Polri dalam penyidikan dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
“Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas lima alat bukti yang sah, penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini, yaitu FH,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis.
Dalam perkara tersebut, FH diduga memiliki peran penting dalam operasional dan pengembangan PT DSI. Penyidik mengungkapkan FH merupakan pendiri sekaligus penasihat perusahaan yang aktif terlibat dalam berbagai kegiatan strategis perusahaan.
FH juga diduga menjadi pemilik saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal. Selain itu, ia disebut aktif mengikuti rapat-rapat pengembangan perusahaan dan turut mencari calon pemodal untuk menanamkan dana melalui platform PT DSI.
Menurut hasil penyidikan, FH diduga mengetahui adanya penggunaan proyek-proyek fiktif yang ditampilkan melalui data dan informasi borrower existing untuk menarik dana masyarakat. Praktik tersebut berlangsung dalam periode 2018 hingga 2025.
Penyidik juga menduga FH mengetahui kampanye proyek fiktif yang diunggah melalui situs web dan aplikasi PT DSI guna menarik para lender atau pemberi pinjaman agar menginvestasikan dananya.
“Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya,” ujar Ade Safri.
Penetapan FH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI.
Sebelum terjerat kasus ini, FH diketahui memiliki karier di sektor jasa keuangan. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.
Baca Juga: Pemulihan Dana Korban Dana Syariah Indonesia Digenjot, Polisi Sudah Amankan Rp320 Miliar
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Kasus PT DSI saat ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan pencucian uang tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: