Pemulihan Dana Korban Dana Syariah Indonesia Digenjot, Polisi Sudah Amankan Rp320 Miliar
Kredit Foto: Azka Elfriza
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengintensifkan upaya pemulihan kerugian korban PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melalui penelusuran aset (asset tracing). Hingga saat ini, nilai aset yang berhasil ditelusuri dan diamankan mencapai sekitar Rp320 miliar.
Aset tersebut berasal dari berbagai jenis kekayaan yang diduga terkait dengan tindak pidana penyaluran pendanaan kepada masyarakat melalui PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik terus berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian para lender atau korban.
"Dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban atau lender," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, hasil asset tracing yang telah dilakukan mencakup aset bergerak, aset tidak bergerak, aset keuangan, rekening, deposito, piutang, serta berbagai aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Selain itu, penyidik juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memfasilitasi proses restitusi bagi para korban.
"Asset tracing ini akan terus dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban," kata Ade Safri.
Sejumlah aset yang telah disita dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum meliputi 11 aset tidak bergerak berupa kantor, rumah, apartemen, ruko, tanah, dan bangunan dengan nilai sekitar Rp143 miliar. Aset tersebut tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara.
Baca Juga: DSI dan Penempatan DHE SDA di Himbara Jadi Kunci Penguatan Rupiah pada 2027
Baca Juga: Ekonom Minta PT DSI Fokus Awasi Ekspor SDA, Bukan Jadi Eksportir Tunggal
Selain itu, penyidik juga menyita 642 sertifikat hak atas tanah milik borrower PT DSI dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar. Aset lain yang telah diamankan mencakup 13 deposito senilai sekitar Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, serta empat kendaraan bermotor dengan estimasi nilai Rp500 juta.
Ade Safri mengungkapkan masih terdapat aset lain senilai sekitar Rp130 miliar yang saat ini tengah dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk kepentingan penyitaan pada berkas perkara tersangka lainnya.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: